Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Kejati Lampung Pastikan Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Kota Metro Diproses Profesional

22
×

Kejati Lampung Pastikan Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Kota Metro Diproses Profesional

Sebarkan artikel ini
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan (tengah), menerima aspirasi Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar (kiri), yang meminta aparat penegak hukum menelaah dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan anggaran Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2025–2026.

Bandar Lampung, Tipikor News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan akan memproses secara profesional laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Metro. Setiap laporan yang diterima akan melalui tahapan telaah dan kajian sebelum ditentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang menyampaikan aspirasi maupun laporan kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Seluruh laporan yang masuk akan kami terima, telaah, dan pelajari terlebih dahulu. Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” kata Ricky.

Menurutnya, Kejati Lampung berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyimpangan sejumlah kegiatan anggaran yang dikelola Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2025–2026, Jumat (26/6/2026) di Bandar Lampung.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa yang digelar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) bersama LSM RUBIK di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa (23/6/2026).

Dalam aksi itu, massa menyerahkan laporan dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kegiatan anggaran yang dikelola Sekretariat DPRD Kota Metro Tahun Anggaran 2026. Mereka menyoroti beberapa pos belanja yang dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar, di antaranya belanja makanan dan minuman rapat, perjalanan dinas, pengadaan pakaian dinas, serta jasa tenaga kebersihan.

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan pihaknya berharap Kejati Lampung melakukan audit dan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian.

“Kami datang ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menyampaikan laporan dan aspirasi masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kegiatan-kegiatan yang kami nilai perlu mendapat perhatian, sehingga penggunaan anggaran daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Andre.

Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, menegaskan aksi yang dilakukan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

“Kami tidak ingin berasumsi atau menghakimi siapa pun. Namun kami menilai penting adanya pemeriksaan dari aparat penegak hukum agar seluruh proses pengelolaan anggaran dapat dibuka secara terang kepada publik. Jika tidak ditemukan pelanggaran tentu itu menjadi kabar baik, tetapi apabila terdapat penyimpangan maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Fery.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejati Lampung, massa aksi turut menyoroti sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran miliaran rupiah, di antaranya belanja perjalanan dinas pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat sebesar Rp1,702 miliar, pengawasan bidang pemerintahan dan hukum Rp1,509 miliar, serta pengawasan bidang perekonomian Rp1,466 miliar. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan belanja makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, pengadaan berbagai jenis pakaian dinas, hingga jasa tenaga kebersihan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Metro terkait laporan yang disampaikan kedua LSM tersebut. Dugaan yang disampaikan masih merupakan laporan masyarakat dan belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran hukum. Seluruh proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *