Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Mengendus Anggaran Jumbo DPRD Kota Metro, LSM Soroti Kejanggalan Nama Penyedia dan Pembayaran di Luar Sistem

20
×

Mengendus Anggaran Jumbo DPRD Kota Metro, LSM Soroti Kejanggalan Nama Penyedia dan Pembayaran di Luar Sistem

Sebarkan artikel ini

METRO, TIPIKOR NEWS — Realisasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Metro Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data digital pelaporan pengadaan, sejumlah paket belanja bernilai miliaran rupiah di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Metro didominasi oleh kegiatan perjalanan dinas dan jasa internal, dengan pola pencatatan yang memunculkan tanda tanya terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Hasil penelusuran terhadap data realisasi pengadaan menunjukkan beberapa paket perjalanan dinas dengan nilai terbesar berada pada sub kegiatan pengawasan urusan pemerintahan.

Di antaranya Belanja Perjalanan Dinas Sub Kegiatan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp1.274.149.135, Bidang Perekonomian Rp1.074.855.987, Bidang Pemerintahan dan Hukum Rp1.062.483.563, serta paket lainnya pada Bidang Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp968.942.266.

Dari empat paket tersebut, anggaran yang terserap untuk perjalanan dinas telah mencapai lebih dari Rp4,3 miliar.

Selain besarnya nilai anggaran, ditemukan pula pola pengisian kolom nama penyedia yang tidak lazim. Pada sejumlah paket perjalanan dinas, nama penyedia justru tertulis berulang dengan nama instansi sendiri, yakni “SEKRETARIAT DPRD”, bukan perusahaan, biro perjalanan, atau pihak ketiga lainnya sebagaimana lazim dijumpai dalam sistem pengadaan barang dan jasa.

Lihat Video: Mengendus Anggaran Jumbo DPRD Kota Metro, LSM Soroti Kejanggalan Nama Penyedia dan Pembayaran di Luar Sistem

Ketua LSM RUBIK Lampung, Fery Yulizar, menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara terbuka. Ketika terdapat pencatatan yang menimbulkan pertanyaan, sudah semestinya ada penjelasan yang rinci agar masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme penggunaannya dan apa manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut,” kata Fery Yulizar, Minggu (21/6/2026) .

Menurutnya, kejelasan mengenai pihak penyedia jasa menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Kalau memang itu hanya persoalan administrasi atau sistem, tentu harus diluruskan. Namun publik juga berhak mengetahui siapa pihak yang sesungguhnya memberikan layanan dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, data pengadaan juga menunjukkan bahwa mayoritas paket menggunakan status “Payment Outside System”. Dari total sekitar 660 entri data, lebih dari 500 paket tercatat menggunakan mekanisme pembayaran di luar sistem utama, meskipun metode pengadaannya disebut melalui E-Purchasing atau E-Katalog 6.0.

Ketua LSM Gembok Lampung, Andre Saputra, menilai pola tersebut patut menjadi perhatian karena dapat mengurangi keterbukaan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Pembayaran di luar sistem memang memiliki mekanisme tersendiri, namun ketika jumlahnya mendominasi, tentu perlu ada penjelasan yang lebih detail agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggung jawabkan,” kata Andre Saputra.

Ia juga mempertanyakan hasil konkret dari anggaran perjalanan dinas yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

“Pengawasan terhadap urusan pemerintahan memang penting, tetapi masyarakat juga ingin mengetahui output dan manfaat nyata yang dihasilkan. Jangan sampai anggaran besar hanya menjadi rutinitas administratif tanpa dampak yang dirasakan publik,” tegasnya.

Selain perjalanan dinas, data pengadaan juga mencatat paket Belanja Jasa Sub Kegiatan Pendalaman Tugas DPRD senilai Rp909 juta. Pada kolom penyedia, tercantum sejumlah nama personal dan kelembagaan, di antaranya Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro serta Sekretariat ADEKSI.

Besarnya alokasi anggaran untuk berbagai kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan dan manfaat yang diperoleh masyarakat Kota Metro dari penggunaan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD Kota Metro terkait pencantuman nama penyedia yang tidak lazim, mekanisme pembayaran yang tercatat sebagai “Payment Outside System”, serta rincian hasil kegiatan yang dibiayai dari anggaran tersebut. Sesuai asas keberimbangan, hak jawab dan penjelasan dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya. (Tim).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *