Bandar Lampung, Tipikor News — Di tengah gencarnya kampanye digitalisasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, kertas, hingga cover dokumen di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung justru memunculkan tanda tanya besar.
Berdasarkan penelusuran data pengadaan tahun anggaran 2025, total belanja kebutuhan administrasi dan operasional perkantoran di instansi tersebut tercatat mencapai Rp1.178.302.537. Anggaran jumbo itu tersebar dalam 47 paket pengadaan.
Nilai fantastis tersebut meliputi pengadaan ATK, kertas HVS dan F4, bahan cetak administrasi, cover dokumen, continuous form, bahan komputer, hingga jasa penggandaan dokumen.
Ironisnya, belanja tersebut muncul di saat hampir seluruh proses administrasi pemerintahan telah beralih ke sistem digital. Surat-menyurat, pelaporan, distribusi dokumen, hingga layanan perpajakan kini sebagian besar dilakukan secara elektronik.
Publik pun mulai mempertanyakan: jika sistem sudah digital, mengapa kebutuhan ATK dan bahan cetak masih begitu besar?
Salah satu paket pengadaan terbesar tercatat pada belanja alat dan bahan kantor berupa kebutuhan kertas dan cetak dengan nilai mencapai Rp155,7 juta. Selain itu, terdapat pengadaan bahan cetak dan penggandaan senilai Rp119 juta, serta bahan cetak administrasi dan dokumentasi yang nilainya menembus Rp112 juta lebih.
Jika dibandingkan dengan standar kebutuhan riil perkantoran berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM), angka tersebut dinilai tidak wajar. Bahkan, potensi pemborosan anggaran disebut bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar per tahun.
Kondisi ini semakin memantik sorotan karena seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem E-Purchasing dan E-Katalog pemerintah yang seharusnya menjamin efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas belanja.
“Kalau sistem sudah elektronik tapi belanja kertas dan ATK masih miliaran, publik berhak curiga. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Lampung.
Tak hanya soal ATK, data pengadaan Bapenda juga memperlihatkan besarnya belanja layanan internet dan dedicated bandwidth. Salah satu paket bahkan mencapai Rp377,6 juta untuk layanan FO Internasional 500 Mbps Dedicated Lite.
Besarnya belanja operasional tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan, atau justru terjadi pemborosan terselubung di balik label digitalisasi pelayanan?
Sorotan publik semakin tajam karena di tengah tekanan efisiensi APBD, banyak sektor pelayanan dasar masyarakat justru masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Mayoritas paket pengadaan memang tercatat menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN). Namun penggunaan produk lokal dinilai tidak otomatis menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara rasional dan tepat sasaran.
Sebelumnya, Tipikor News juga telah memberitakan belanja alat dan bahan kantor Bapenda Kota Bandar Lampung tahun 2026 yang mencapai hampir Rp1,9 miliar. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan jumlah pegawai yang hanya sekitar 177 orang.
Selisih antara kebutuhan riil berdasarkan SBM dengan total anggaran belanja yang dianggarkan bahkan mencapai sekitar Rp1,62 miliar. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pemborosan hingga potensi mark-up belanja kebutuhan kantor.
Publik kini mendesak aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat, hingga lembaga auditor untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rincian pengadaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian kebutuhan belanja administrasi dan operasional yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers. (Red)





















