Bandar Lampung, Tipikor News — Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan anggaran sebesar Rp125 miliar pada tahun 2026 untuk mendukung pembiayaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung tetap optimal.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengatakan alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
“Pemerintah Provinsi Lampung di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selalu mengalokasikan anggaran dari pajak rokok sebesar 37,5 persen atau nilainya hampir Rp85 miliar yang dialokasikan untuk membayar BPJS Kesehatan masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran,” ujar Marindo Kurniawan di Bandarlampung, Senin.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk membantu pembiayaan peserta BPJS kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pemerintah daerah.
Menurutnya, anggaran tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang belum tercakup dalam skema PBI nasional. Dengan demikian, total dukungan anggaran Pemprov Lampung untuk keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat melalui BPJS Kesehatan mencapai Rp125 miliar pada 2026.
Marindo menjelaskan bahwa pembiayaan jaminan kesehatan di Lampung tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Oleh karena itu, koordinasi lintas daerah terus diperkuat agar seluruh masyarakat tetap memiliki akses layanan kesehatan yang memadai.
“Dukungan pembiayaan tersebut menjadi pelengkap bagi kabupaten dan kota yang belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan pembiayaan kepesertaan JKN di wilayah masing-masing. Di 15 kabupaten dan kota ini sudah ada dukungan masing-masing, dan pemerintah provinsi hanya perlu membantu kabupaten dan kota yang belum,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran. Pemprov Lampung telah meminta pihak BPJS Kesehatan agar tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada peserta.
“Kami sudah meminta BPJS agar memastikan ada peringatan terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” ujarnya.
Menurutnya, pemberian peringatan tersebut penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Lampung juga menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk menangani pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS, meskipun mekanisme tersebut hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong peningkatan cakupan kepesertaan serta penguatan layanan fasilitas kesehatan.
“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujar Fauzi Lukman.
Ia menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen. Namun, tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen, dengan mayoritas peserta berasal dari kategori PBI Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah juga tengah membahas rencana reaktivasi peserta PBI nonaktif melalui proses pendataan ulang agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh bantuan iuran.
“Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dimaksimalkan. Selain persoalan kepesertaan, perlu juga dilakukan peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, antara lain penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, serta tempat tidur kelas III di rumah sakit,” tambahnya. (Red)





















