Berita

Mencari Kebenaran di Balik Angka: Hendra Apriyanes Uji Akuntabilitas Honorarium Non-Struktural Pemkot Metro

72
×

Mencari Kebenaran di Balik Angka: Hendra Apriyanes Uji Akuntabilitas Honorarium Non-Struktural Pemkot Metro

Sebarkan artikel ini

Kota Metro, Tipikor News – Momentum penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kota Metro kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tak hanya menjadi agenda seremonial.

Di balik itu, muncul langkah kritis dari pemerhati kebijakan publik, Hendra Apriyanes, yang secara langsung mendatangi kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Metro.

Kedatangan Hendra bukan tanpa tujuan. Ia membawa misi yang lebih besar: menguji transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pertemuan tersebut, ia diterima oleh Sekretaris Diskominfo Kota Metro. Dialog yang terbangun menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam mendorong tata kelola yang lebih baik.

Dorongan Partisipasi Berbasis Data
Hendra menegaskan bahwa pengawasan publik tidak boleh berhenti pada opini semata. Ia mengajak masyarakat, khususnya para pegiat kebijakan publik, untuk mengedepankan kritik berbasis data.

“Partisipasi masyarakat harus memiliki landasan yang kuat. Kritik yang berbasis data akan lebih bernilai dan berpotensi ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga terkait,” ujarnya.

Langkah Konstitusional dan Peran Ombudsman. Langkah ini bukan aksi spontan. Sebelumnya, Hendra telah melayangkan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Permintaan informasi publik ke PPID menjadi bagian dari upaya melengkapi data guna memperkuat substansi laporan tersebut.

Ia menegaskan, LKPD 2025 yang masih berstatus unaudited merupakan dokumen awal yang sangat penting untuk membaca kondisi riil keuangan daerah sebelum melalui audit resmi BPK.

“Permintaan ini adalah hak konstitusional. Kami ingin memastikan transparansi berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Sorotan pada Akses Informasi dan Potensi Penghalangan. Dalam pernyataannya, Hendra juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang mencoba menghambat akses informasi publik. Ia menegaskan bahwa pemerintahan bukan milik segelintir oknum.

“Jika ada upaya penghalangan, itu melanggar hukum. Yang dilawan bukan individunya, tetapi kebijakan yang tidak transparan,” ujarnya dengan nada tegas.

Indikasi Awal: Honorarium dan Struktur Anggaran

Dari hasil analisis awal terhadap LKPD 2025, Hendra mengungkap sejumlah indikasi yang perlu diuji lebih dalam, di antaranya:

Dominasi belanja rutin, seperti belanja pegawai dan barang, serta lonjakan realisasi anggaran di akhir tahun.

Honorarium non-struktural yang diduga berpotensi membengkak tanpa indikator kinerja yang jelas, termasuk pada posisi Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani.

Kebutuhan verifikasi legalitas, seperti Surat Keputusan (SK), rekam jejak (CV), dan laporan kinerja berkala.

Menurutnya, ketidaksesuaian data atau dokumen yang tidak lengkap dapat menjadi pintu masuk dugaan maladministrasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Akuntabilitas Bukan Pilihan
Menutup pernyataannya, Hendra menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pemerintahan.

“Ini bukan sekadar pengawasan, tapi bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Metro,” pungkasnya.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan publik di Kota Metro—di mana data, bukan sekadar opini, menjadi senjata utama dalam mengungkap kebenaran di balik angka. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *