Bandar Lampung, Tipikor News β Pemerintah Provinsi Lampung mulai serius menertibkan alat berat yang belum terdaftar dan belum membayar Pajak Alat Berat (PAB). Pemilik perusahaan maupun perorangan diminta segera melapor ke UPTD Samsat terdekat sebelum menjadi temuan di lapangan.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, S.Sos., M.I.P., menegaskan bahwa pajak alat berat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
βKalau alat berat dipakai untuk operasional dan menghasilkan keuntungan, maka kewajiban pajaknya juga harus dipenuhi,β tegas Saipul, Jumat (8/5/2026).
Dengan tarif hanya 0,2 persen per tahun, pemerintah menilai tidak ada alasan untuk menunda pendaftaran. Terlebih, aturan mengenai Pajak Alat Berat kini sudah diperkuat melalui UU Nomor 1 Tahun 2022, Perda Lampung Nomor 4 Tahun 2024, hingga Surat Edaran Gubernur Lampung Tahun 2026.
Publik pun mulai mempertanyakan, masih adakah alat berat yang beroperasi tanpa terdaftar resmi?
Bapenda Lampung memastikan penertiban dan pendataan akan terus dilakukan demi meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan di Provinsi Lampung.
βJangan sampai alat beratnya aktif bekerja, tapi kewajiban pajaknya justru mati,β sindir warganet di media sosial. (Tim)





















