Scroll untuk baca artikel
Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Lampung

14
×

Wali Kota Bandar Lampung Serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (27/3/2025).

Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah daerah juga diwajibkan menyerahkan kelengkapan dokumen yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, Ikhtisar Laporan Dana Desa, serta Prosedur Analitis.

Dengan diserahkannya LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2024 beserta seluruh kelengkapan dokumen tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1).

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan disampaikan kepada DPRD serta Pemerintah Daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *