Scroll untuk baca artikel
Korupsi

DKPTPHP LAMTIM MERUGIKAN NEGARA

102
×

DKPTPHP LAMTIM MERUGIKAN NEGARA

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, Tipikor.news – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur. Kali ini, sorotan mengarah pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DKPTPHP) Kabupaten Lampung Timur.

Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL) membongkar dugaan adanya korupsi sistematis, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga telah berlangsung di DKPTPHP Kabupaten Lampung Timur sejak tiga tahun terakhir. Ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 349.379.923 per tahun.

Informasi yang diterima redaksi tipikor news menyebutkan, oknum pejabat utama yakni Kepala DKPTPHP Lampung Timur diduga kuat menjadi aktor utama dalam praktik curang pada penggunaan anggaran 153 paket belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor tahun 2024 sebesar Rp 575.819.923.

Anggaran itu mengalir ke pejabat DKPTPHP Lampung Timur lewat skema pembelian alat tulis kantor, bahan cetak, kertas dan cover yang tak sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

“Dengan adanya penerapan SPBE, seharusnya pihak DKPTPHP Lamtim bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab hampir seluruh dokumen anggaran telah di distribusikan secara elektronik melalui aplikasi,” Ujar Ketua JPAL Junaidi, Kamis (9/10/2025).

Selain itu Junai menjelaskan, sebagaimana dijelaskan dalam PMK No. 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, bagi satuan kerja yang memiliki jumlah pegawai lebih dari 40 orang ditetapkan satuan biaya belanja alat keperluan sehari-hari di perkantoran sebesar Rp 1.480.000 OT.

Berdasarkan dokumen BPS tentang Lampung Timur dalam angka 2024, sesuai Jumlah pegawai DKPTPHP Kabupaten Lampung Timur saat ini sebanyak 153 orang yang terdiri dari 104 laki laki dan 49 perempuan, seharusnya realisasi belanja tersebut paling banyak hanya sekitar Rp 226.440.000 per tahun,” Jelasnya.

Tak hanya itu, Junai juga menyebut beberapa modus korupsi ATK yang diduga terjadi di DKPTPHP Lampung Timur, diantaranya seperti: Harga alat tulis kantor (ATK) yang diajukan dalam anggaran dibuat jauh lebih tinggi dari harga pasar. Selisihnya kemudian dikembalikan ke oknum tertentu.

Kemudian, ATK yang dianggarkan dan dicatat dalam laporan pengadaan ternyata tidak pernah benar-benar dibeli atau diterima oleh kantor. Barang yang dibeli kualitasnya jauh di bawah spesifikasi yang diajukan, namun tetap dilaporkan sesuai anggaran.

Selain itu, barang yang sama dianggarkan dan dibeli berulang kali dalam waktu singkat, padahal stok masih cukup, Satu jenis ATK dicatat dalam beberapa laporan pengadaan yang berbeda, sehingga seolah-olah kebutuhan ATK sangat besar dan Nota pembelian dipalsukan atau dimanipulasi untuk mencairkan dana anggaran ATK,” bebernya.

Belum lagi soal realisasi anggaran Honorarium Non PNS dengan Perjanjian Kerja/K1/K2 Operator Komputer 44 Orang x 12 Bulan Rp 944.400.000, jasa Tenaga Kebersihan Rp 414.000.000, Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp 355.550.000, dan Belanja perjalanan Dinas Rp 628.075.000.

“Atas adanya dugaan korupsi ini, penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” harapnya.

Bagaimana tanggapan Kepala DKPTPHP Lampung Timur Tri Wibowo, S. STP, M.M atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *