Lampung Selatan, Tipikor News – Kebungkaman pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan korupsi berjamaah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadikan tanda tanya bagi masyarakat.
Apakah pihak dinas pendidikan juga menikmati hasil dari korupsi dana BOS, ataukah tradisi setor upeti masih saja berlaku ?
Dugaan itu diperkuat dengan kebungkaman Kepala Disdikbud Lampung Selatan Asep Jamhur, saat diminta tanggapannya terkait dugaan korupsi dana BOS tahun 2024 di sejumlah SMP Negeri Kabupaten Lampung Selatan Kadis Asep Jambur enggan menjawab saat dihubungi Tipikor News, Sabtu (31/5/2025).
Disisi lain Junaidi Selaku ketua koalisasi Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung (JPPL) berpendapat agar supaya tidak menimbulkan kecurigaan publik, pihak sekolah sebaiknya berani transparan dengan mempublikasikan rincian penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah.
“Namun hal saat ini sudah sangat jarang dilakukan pihak sekolah. Jika tidak ada keterbukaan publik/transparan terkait anggaran dana bos itu patut dicurigai adanya dugaan manipulasi dana bos,” kata Junaidi pada Tipikor News, Sabtu (31/5/2025).
Junai juga menyarankan, agar hal ini dikordinasikan dengan kenapa pihak inspektorat maupun kejaksaan setempat untuk memeriksa adanya dugaan penyelewengan dana BOS di sejumlah SMP Negeri tersebut.
Terkait Kepala Dinas Pendidikan Lamsel seharusnya sebagai pejabat publik harus mampu memberikan penjelasan pada pihak media.
“Media adalah teman kita, jika tidak melakukan kesalahan buat apa takut kepada media, jika pejabat dilingkungan pendidikan vakum dan tertutup dengan media patut dicurigai adanya dugaan kongkalikong keterlibatan mereka dengan pihak sekolah memanipulasi dana BOS,” ucapnya.
Untuk itu diharapkan kepada Bupati Lampung Selatan Raditya Egi Pratama segera memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk memeriksa pejabat Dinas Pendidikan mulai dari Kadis sampai Kepala Sekolah.
Diberitakan sebelumnya “Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri di Lamsel, Pemerhati Pendidikan: Siapa pun Kepala Sekolahnya harus Diperiksa”
Lampung Selatan, Tipikor.news – Dugaan Korupsi dana BOS di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan gedung tempat pengembangan dan pertumbuhan pendidikan siswa disejumlah SMP Negeri di Kabupaten Lampung Selatan itu menjadi sarang penyalahgunaan APBN.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membantu sekolah agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih optimal, namun indikasi penyimpangan mencuat akibat minimnya transparansi.
Koalisi Pewarta, Aktivis LBH dan LSM atas nama Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung (JPPL) sebagai sosial kontrol menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi sejumlah Oknum Kepala SMP Negeri yang dilakukan secara sengaja seakan tidak memahami aturan, sehingga dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri.
Salah satu temuan utama pada hasil investigasi ini adalah adanya dugaan mark up pada realisasi dana BOS tahun 2024 pada laporan pembayaran honor di beberapa SMP Negeri di Lampung Selatan.
“Realisasi dana begitu besar namun tidak sesuai dengan jumlah guru honor, hal ini tentu tidak wajar. Laporan realisasi pembayaran honor di sejumlah SMP Negeri di Lampung Selatan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan sangat diragukan kebenarannya,” Ujar Ketua Koalisi Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung (JPPL) Junaidi pada Tipikor News, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, di sejumlah daerah Gaji guru honorer masih jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR), yakni hanya sekitar Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Survei terakhir yang dilakukan pada tahun 2024 dari Dompet Dhuafa dan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyebutkan sebanyak 74,3% guru honorer masih menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan.
Ini kita bicara berdasarkan data laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2024, laporan sejumlah SMP Negeri di Lampung Selatan banyak terjadi mark up atau manipulasi anggaran.
Para guru honorer di sejumlah SMP Negeri Lamsel rata-rata hanya menerima gaji sekitar Rp 500.000 perbulan, namun dalam laporan penggunaan dana bisa mencapai sekitar Rp 1 juta lebih per bulan. Bersambung..