BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menegaskan bahwa setiap perbedaan data dalam dokumen perencanaan anggaran harus dapat dijelaskan secara terbuka, memiliki dasar yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan Tipikor News mengenai adanya perbedaan data target penerima Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, Tipikor News menyoroti perbedaan antara target 50.095 siswa yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) BOPD Tahun Anggaran 2026 dengan data jumlah peserta didik pada SMK Negeri Unggulan yang menjadi dasar pemberitaan. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, Tipikor News meminta tanggapan resmi Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Giri Akbar menegaskan DPRD akan memastikan setiap angka yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki dasar yang jelas dan mengacu pada data resmi pemerintah.

Berikut hasil wawancara Tipikor News dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung pada Jumat (31/7/2026).

  1. Bagaimana tanggapan Ketua DPRD terkait perbedaan data target 50.095 siswa dalam DPPA BOPD dengan data jumlah siswa SMKN Unggulan yang tersedia?

Jawaban:

“DPRD memandang setiap perbedaan data dalam dokumen perencanaan anggaran perlu dijelaskan secara terbuka. Kami akan memastikan bahwa angka yang digunakan dalam APBD Murni memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan data resmi pemerintah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui OPD terkait.”

  1. Apakah DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk meminta penjelasan mengenai dasar penetapan angka tersebut?

Jawaban:

“Apabila diperlukan, DPRD melalui komisi yang membidangi pendidikan dapat meminta penjelasan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Seperti halnya yang telah dilakukan melalui RDP kepada OPD Disdikbud Lampung beberapa waktu lalu dan menyampaikan progres terkait program-program yang telah dijalankan, terkait BOPD SMK sebagai berikut.

Penyusunan kebutuhan anggaran BOPD Tahun Anggaran 2026 menggunakan data peserta didik yang bersumber dari Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/P/2026 tentang penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026. Data tersebut merupakan data resmi pemerintah yang menjadi acuan dalam penyusunan kebutuhan pembiayaan peserta didik pada satuan pendidikan.”

  1. Menurut DPRD, apakah nomenklatur “BOPD SMKN Unggulan” sudah sesuai jika dalam penjelasan Disdikbud juga disebut mencakup SMK reguler?

Jawaban:

“Hal itu tentu telah sesuai dengan dokumen kerja dan keputusan gubernur tentang Juknis dan Program Kerja. Prinsipnya, nomenklatur dalam dokumen anggaran harus mencerminkan sasaran program secara jelas. Apabila memang terdapat perbedaan pemahaman, DPRD akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah, yang telah dijelaskan dalam RDP yaitu dijelaskan bahwa istilah yang digunakan dalam proses perencanaan mengacu pada SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagaimana ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Direktorat SMK.

Berdasarkan keputusan tersebut, Provinsi Lampung memiliki 61 SMK Negeri Unggul yang tersebar di 15 kabupaten/kota, yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/2280/V.01/DP.3/2025 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Unggul di Provinsi Lampung.

Dengan demikian, dasar penghitungan kebutuhan murid penerima BOPD menggunakan satuan pendidikan yang telah ditetapkan pada keputusan dimaksud, dengan jumlah total 73.884 murid dengan rincian SMK Negeri Unggul 54.408 murid dengan unit cost Rp600.000 per murid per tahun sejumlah Rp32.664.800.000, dan SMK Negeri Reguler 19.476 murid dengan unit cost Rp500.000 per murid per tahun sejumlah Rp9.738.000.000, sehingga total kebutuhan BOPD SMK Negeri se-Provinsi Lampung sebesar Rp42.402.800.000.”

  1. Apakah DPRD akan meminta daftar lengkap sekolah dan jumlah siswa penerima BOPD agar penggunaan anggaran Rp30,057 miliar dapat diverifikasi secara terbuka?

Jawaban:

“Ya, DPRD memiliki kewenangan meminta data pendukung dalam rangka pengawasan. Daftar penerima dan dasar pengalokasian anggaran merupakan informasi yang penting untuk memastikan penggunaan APBD dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.”

  1. Langkah pengawasan apa yang akan dilakukan DPRD untuk memastikan penyusunan dan pelaksanaan anggaran BOPD berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan data yang valid?

Jawaban:

“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, rapat kerja dengan OPD terkait, evaluasi pelaksanaan program, serta meminta laporan dan data pendukung apabila diperlukan. Tujuannya agar anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi peserta didik.”