BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Kabar baik bagi masyarakat Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperpanjang program keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir Desember 2026.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Perpanjangan program tersebut juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan provinsi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan perpanjangan program keringanan pajak merupakan bentuk respons pemerintah terhadap tingginya partisipasi masyarakat.

“Sesuai arahan Gubernur, insya Allah diperpanjang sampai Desember (2026),” ujar Saipul, Minggu (1/11/2026).

Saipul menjelaskan, penerimaan pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam menopang pendapatan daerah. Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung.

Pemerintah berharap kebijakan diskon pajak dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

“Kita berharap keringanan pajak ini akan memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, meningkatkan PAD. Sesuai arahan Gubernur, pendapatan tahun ini akan dipakai untuk membangun jalan di tahun depan,” paparnya.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya menegaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan bermotor didistribusikan untuk membiayai perbaikan dan peningkatan kualitas jalan provinsi.

Salah satu bentuk pemanfaatan anggaran tersebut diwujudkan melalui pembangunan jalan dengan konstruksi beton di sejumlah titik strategis.

“Alhamdulillah, karena masyarakatnya bayar pajak, kami bisa membangun jalan-jalan di provinsi dengan baik tahun ini. Banyak sekali jalan yang sudah dibeton, itu semua dari hasil pendapatan pajak yang kami distribusikan langsung,” ungkap Mirza.

Gubernur juga mengapresiasi antusiasme masyarakat Lampung yang semakin responsif memanfaatkan program diskon dan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, kesadaran membayar pajak perlu terus dibangun agar tidak hanya muncul ketika pemerintah memberikan program keringanan, tetapi menjadi kebiasaan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Dengan diperpanjangnya program hingga Desember 2026, Pemprov Lampung optimistis penerimaan PAD dapat terus meningkat. Peningkatan pendapatan tersebut diharapkan mampu mendukung percepatan penanganan dan perbaikan ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi pada 2027.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan. Sebab, kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas infrastruktur bagi kepentingan publik. (*)