BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung membahas pencabutan dua peraturan daerah yang mengatur tarif pelayanan rumah sakit daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (12/10/2026).

Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Lampung dan dipimpin Ketua Bapemperda Hanifal, S.P., didampingi Wakil Ketua Condrowati, S.E., M.Si., serta anggota Bapemperda lainnya.

Dua peraturan daerah yang menjadi agenda pembahasan, yakni Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.

Rapat tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, RSUD Jiwa, RSUD Bandar Negara Husada, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, serta Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Evaluasi Regulasi Tarif Pelayanan

Pembahasan pencabutan kedua perda tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi regulasi yang mengatur tarif pelayanan pada rumah sakit milik pemerintah daerah.

Dalam proses ini, kesesuaian peraturan dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan menjadi aspek yang perlu dikaji secara cermat.

Koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah terkait juga diperlukan untuk mengidentifikasi konsekuensi regulasi terhadap tata kelola rumah sakit, pengelolaan pendapatan, serta mekanisme pembiayaan pelayanan.

Meski demikian, pencabutan peraturan daerah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai perubahan atau penurunan tarif pelayanan. Ketentuan tarif yang berlaku setelah proses tersebut perlu mengacu pada regulasi pengganti atau ketentuan hukum lain yang sah, apabila memang ditetapkan.

Kepentingan Masyarakat Jadi Perhatian

Dalam pembahasan bersama OPD, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung mendorong agar setiap rancangan peraturan daerah dikaji dengan memperhatikan kesesuaian hukum, kebutuhan daerah, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Khusus regulasi tarif rumah sakit, aspek keterjangkauan pelayanan, kepastian biaya bagi pasien, keberlanjutan operasional rumah sakit, dan transparansi pengelolaan keuangan merupakan hal-hal penting yang patut menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kebijakan terkait tarif pelayanan kesehatan disusun secara jelas dan dapat dipahami, terutama menyangkut biaya yang harus ditanggung pasien serta ketentuan pelayanan yang berlaku.

Karena itu, pembahasan pencabutan kedua perda tersebut perlu diikuti penjelasan mengenai landasan hukum, tujuan perubahan regulasi, serta mekanisme pengaturan tarif yang akan digunakan selanjutnya.

Menunggu Hasil Pembahasan

Rapat Dengar Pendapat tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan regulasi bersama perangkat daerah terkait. Hasil akhir mengenai pencabutan perda maupun ketentuan yang akan diberlakukan selanjutnya tetap bergantung pada tahapan dan keputusan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Melalui proses pembahasan ini, DPRD Provinsi Lampung bersama pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan regulasi tarif rumah sakit memiliki kepastian hukum, mendukung keberlanjutan pelayanan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan. (Tim)