Editorial:

DALAM rentang waktu hanya 90 hari, kas daerah Provinsi Lampung telah digelontorkan sebesar Rp78,47 miliar untuk menyokong operasional Sekretariat DPRD. Sebuah angka yang fantastis untuk ukuran triwulan pertama. Namun, di balik tumpukan uang rakyat yang habis terpakai itu, muncul sebuah pertanyaan fundamental yang menohok rasa keadilan publik:

Apa manfaat nyata yang sudah didapat rakyat Lampung dari miliaran rupiah tersebut?

Berdasarkan Laporan Evaluasi Rencana Kerja (Renja) Triwulan I TA 2026, Sekretariat DPRD Lampung menguasai pagu anggaran raksasa mencapai Rp370,54 miliar. Hingga akhir Maret 2026, realisasi keuangan sudah digenjot hingga 21,18 persen.

Secara administratif, Birokrasi mungkin bisa menepuk dada karena berhasil memenuhi target penyerapan. Namun, jika disandingkan dengan capaian kinerja riil, yang terlihat justru wujud nyata dari ketimpangan dan inefisiensi.

Dokumen evaluasi membongkar fakta yang timpang: capaian fisik baru menyentuh angka 20 persen, sementara indikator kinerja bidang legislasi merosot di bawah target triwulan (hanya 20%, dari target 20,61%).

Artinya jelas: Kecepatan menyedot anggaran sama sekali tidak sebanding dengan percepatan kinerja. Uang rakyat mengalir deras, namun produk hukum dan pengawasan kedewanan berjalan merayap layaknya siput.

Sekretariat DPRD bukan sekadar mesin penyerap anggaran. Lembaga ini adalah juru mudi utama pendukung fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Jika mesin pendukungnya saja loyo namun rakus anggaran bagaimana mungkin fungsi wakil rakyat bisa berjalan optimal?

Seperti biasa, laporan evaluasi menyajikan “kambing hitam” favorit birokrasi: proses penyesuaian regulasi dan harmonisasi peraturan.

Alasan ini mungkin manis di atas kertas dokumen administrasi, tetapi sungguh basi di telinga publik. Mengapa alasan senada selalu diproduksi berulang-ulang dari tahun ke tahun?

Publik tidak butuh drama hambatan birokrasi; publik menagih hasil akhir. Haruskah proses “harmonisasi” dijadikan tameng abadi untuk memaklumi minimnya pelayanan publik dan kemandetan kebijakan?

Sedot Uang Rakyat untuk Apa: Kerja atau Foya-Foya?

Publik berhak menuntut transparansi total atas anatomi penggunaan uang Rp78,47 miliar tersebut.

Berapa persen yang benar-benar dipakai untuk menggenjot kualitas rancangan peraturan daerah (Raperda)?

Berapa persen yang terserap hanya untuk pemborosan operasional—seperti rapat-rapat di hotel ber-AC, perjalanan dinas berbiaya tinggi, uang makan-minum, serta administrasi formalitas belaka?

Tanpa rincian data yang dibuka secara telanjang ke publik, rakyat hanya dipaksa menyaksikan satu fenomena menyakitkan: Uang habis, hasil nihil. Di era keterbukaan informasi, dalih “penggunaan anggaran sudah sesuai prosedur” tidak lagi saktinya.

Setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan wajib melahirkan manfaat konkret, bukan sekadar kwitansi yang stempelnya lengkap.

Anggaran daerah adalah amanah, bukan “sapi perah” untuk membiayai kenyamanan birokrasi dan perangkat kedewanan. Keberhasilan tata kelola tidak diukur dari seberapa pintar pejabat menghabiskan pagu, melainkan seberapa besar dampak positif yang dirasakan masyarakat.

Kini, bola panas ada di tangan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung. Jangan sembunyi di balik angka-angka laporan keuangan. Tunjukkan data, buka ke publik, dan buktikan kinerja nyata!

Jika tidak, wajar jika publik menyimpulkan bahwa Sekretariat DPRD Lampung sedang mempertontonkan praktik pemborosan anggaran berkedok pemenuhan target administratif. (Red)