Scroll untuk baca artikel
Anggaran

PKL untuk SMA, Benarkah? Anggarannya Rp69,9 Miliar

26
×

PKL untuk SMA, Benarkah? Anggarannya Rp69,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Alokasi anggaran sebesar Rp69.916.400.000 dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian. Pasalnya, anggaran tersebut dicantumkan sebagai Subsidi Bantuan Operasional Pemerintah Daerah dengan spesifikasi biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).

Anggaran itu tercantum dalam Program Pengelolaan Pendidikan pada kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, tepatnya melalui subkegiatan Penyediaan Biaya Personal Peserta Didik Sekolah Menengah Atas.

Berdasarkan dokumen RKA, sumber pendanaan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ditempatkan pada kelompok Belanja Operasi, jenis Belanja Barang dan Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat, dengan rincian belanja berupa Belanja Beasiswa.

Dalam rincian anggaran disebutkan bahwa nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp500.000 per penerima, dengan total pagu mencapai Rp69.916.400.000. Sasaran program tercatat sebanyak 132.741 peserta didik SMA di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

Program tersebut direncanakan berlangsung sepanjang Tahun Anggaran 2026, mulai Januari hingga Desember.

Namun, pencantuman biaya PKL untuk siswa SMA memunculkan pertanyaan. Pasalnya, secara umum Praktik Kerja Lapangan (PKL) lebih dikenal sebagai bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau SMK, sedangkan pada jenjang SMA kegiatan tersebut bukan merupakan program pembelajaran yang lazim diterapkan secara nasional.

Meski demikian, dalam dokumen RKA Disdikbud Lampung, bantuan tersebut secara eksplisit ditulis sebagai biaya PKL siswa SMA pada subkegiatan penyediaan biaya personal peserta didik.

Dokumen yang sama juga menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 belum terdapat alokasi dana untuk program tersebut atau masih tercatat Rp0. Sementara untuk Tahun Anggaran 2027, pemerintah memproyeksikan anggaran sebesar Rp7.951.891.600.

RKA Belanja SKPD tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., pada 1 Desember 2025 sebagai bagian dari penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Besarnya nilai anggaran membuat mekanisme pelaksanaan program menjadi penting untuk dijelaskan kepada publik. Penjelasan mengenai dasar kebijakan, bentuk kegiatan yang dimaksud sebagai PKL bagi siswa SMA, mekanisme penyaluran bantuan, kriteria penerima, hingga pengawasan pelaksanaannya dinilai diperlukan agar penggunaan dana APBD dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Bagaimana tanggapan kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico mengenai pencantuman biaya PKL bagi siswa SMA dalam dokumen RKA Tahun Anggaran 2026 ini, tunggu edisi mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *