Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Ironi Dibalik Cap Stempel Basah Kepala Dinas Koperindag Tanggamus

40
×

Ironi Dibalik Cap Stempel Basah Kepala Dinas Koperindag Tanggamus

Sebarkan artikel ini

Tanggamus, Tipikor News — Sebuah temuan mengejutkan muncul dari dokumen resmi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKj) Tahun 2025 milik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tanggamus.

Dokumen yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Retno Noviana Damayanti, S.T., M.T., pada 31 Januari 2026 tersebut diduga kuat merupakan hasil jiplakan kasar (copy-paste) dari dinas lain.

Berdasarkan analisis investigatif terhadap draf laporan setebal lebih dari 50 halaman tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan fatal berupa pencantuman nama dinas lain, indikator kinerja yang salah kamar, hingga kekacauan substansi dokumen.

Dinas Koperindag, tapi Melaporkan Kinerja Dinas Kominfo

Kejanggalan paling mencolok dan fatal langsung terlihat pada halaman Kata Pengantar (Halaman i). Pada paragraf ketiga, dokumen tersebut tertulis:
“Dari laporan ini dapat diperoleh suatu gambaran pencapaian kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus serta dapat dipergunakan sebagai masukan…”

Lihat Video: Ironi Dibalik Cap Stempel Basah Kepala Dinas Koperindag Tanggamus

Tak hanya di Kata Pengantar, blunder serupa kembali berulang pada Bab I Pendahuluan (Halaman 1). Di sana tertulis bahwa salah satu peran strategis dinas adalah:
“…mendukung transformasi ekonomi digital pemerintahan, pelayanan informasi harga, serta pengelolaan perdagangan yang terpadu.”

Lebih parah lagi, pada draf Daftar Isi (Halaman IV), poin 1.3 secara gamblang tertulis: “Tugas Pokok dan Fungsi serta Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika”. Berbagai temuan ini memicu dugaan kuat bahwa penyusun laporan menggunakan draf milik Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus sebagai template, lalu lupa menghapus atau mengganti nama instansi tersebut secara menyeluruh.

Mengukur Sektor Perdagangan Menggunakan Indeks SPBE dan Keamanan Informasi

Keanehan dokumen ini semakin menjadi-jadi ketika memasuki bab evaluasi kinerja. Pada Daftar Tabel (Halaman vi), Dinas Koperindag mencantumkan indikator serta analisis capaian sasaran yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan urusan koperasi, UMKM, maupun pasar. Beberapa tabel evaluasi yang dilaporkan meliputi:

Tabel 3.4: Analisis Pencapaian Sasaran Indeks SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik).
Tabel 3.5: Analisis Pencapaian Sasaran Indeks Keterbukaan Informasi Publik.
Tabel 3.6: Analisis Pencapaian Sasaran Indeks Pembangunan Statistik.
Tabel 3.7: Analisis Pencapaian Sasaran Indeks Keamanan Informasi.

Indeks-indeks di atas merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) mutlak milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Badan Pusat Statistik (BPS). Sangat tidak masuk akal apabila Dinas Koperindag yang mengurusi tera ulang timbangan, stabilitas harga sembako, dan bina UMKM, justru mengevaluasi diri mereka berdasarkan “Keamanan Informasi” dan “Keterbukaan Informasi Publik”.

Di Balik Anggaran Miliaran Rupiah
Padahal, dalam dokumen laporan tersebut tertera bahwa Dinas Koperindag Kabupaten Tanggamus mengelola Anggaran Belanja yang bersumber dari APBD Tahun 2025 dengan nilai yang fantastis, yaitu sebesar Rp 6.849.981.826,25 (6,8 miliar rupiah). Anggaran tersebut diklaim telah terealisasi sebesar Rp 6.278.096.135,10 (91,65%).

Sangat disayangkan, anggaran miliaran rupiah yang menyangkut hajat hidup para pelaku usaha kecil dan pedagang pasar di Tanggamus ini hanya dipertanggung jawabkan melalui sebuah dokumen laporan akademis-birokratis yang diduga dibuat secara asal-asalan demi menggugurkan kewajiban administratif SAKIP.

Kecerobohan administratif ini mencerminkan lemahnya fungsi kendali mutu (quality control) dan fungsi reviu internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Dokumen LKj yang seharusnya menjadi potret akuntabilitas kinerja instansi kepada publik dan Bupati, justru menjadi bukti nyata dari buruknya birokrasi “asal bapak senang” dan sekadar kejar tayang formalitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Koperindag Tanggamus maupun pihak Inspektorat daerah terkait lolosnya draf laporan yang acak-acakan ini. (red)

Berikut lima pertanyaan yang kami ajukan:

Mengapa LKjIP Diskoperindag masih memuat nama Dinas Kominfo? Apakah laporan ini hasil copy-paste?

Bagaimana dokumen yang diduga penuh kesalahan bisa lolos hingga Ibu tandatangani sebagai dokumen resmi?

Dengan anggaran Rp6,8 miliar, apakah penyusunan LKjIP memang dikerjakan secara asal-asalan?

Siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan kesalahan fatal dalam dokumen akuntabilitas ini, tim penyusun atau Kepala Dinas? (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *