Kota Metro, Tipikor News – Terkait laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pimpinan dewan angkat bicara.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Tipikor News pada Minggu (28/6/2026), Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, memberikan respons singkat. Pihaknya mengarahkan agar urusan konfirmasi teknis anggaran tersebut ditanyakan langsung kepada Sekretaris DPRD (Sekwan).
“Coba hubungi lagi, ke sekwan ya Add,” tulis Ria Hartini melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (28/6/2026).
Namun, upaya menyuarakan asas keberimbangan berita (cover both sides) terbentur sikap tertutup dari pihak birokrasi parlemen. Sekretaris DPRD Kota Metro, Rachmat Yahya, hingga berita ini diturunkan masih enggan memberikan jawaban.
Kejati Lampung Pastikan Proses Laporan Dugaan Korupsi DPRD Metro
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan akan memproses secara profesional laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro.
Setiap laporan yang masuk dipastikan akan melalui tahapan telaah dan kajian mendalam sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa pihak Kejaksaan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal uang negara.
Lihat Video: Ketua Dewan Sarankan Konfirmasi ke Sekwan, Rachmat Yahya Masih Bungkam
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung. Seluruh laporan yang masuk akan kami terima, telaah, dan pelajari terlebih dahulu. Apabila nantinya ditemukan adanya indikasi tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi baru baru ini.
Ricky menambahkan, Kejati Lampung berkomitmen penuh menangani perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sembari mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Buntut Aksi Demo, 13 Kegiatan DPRD Kota Metro Bernilai Miliaran Rupiah Masuk Meja Jaksa
Kepastian sikap Kejati Lampung ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa dan laporan resmi yang dilayangkan oleh dua lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM GERAKAN MASYARAKAT BONGKAR KORUPSI (GEMBOK) dan LSM RESTORASI UNTUK KEBIJAKAN (RUBIK) Provinsi Lampung pada Jumat (26/6/2026), yang berakar dari aksi massa pada Selasa (23/6/2026) lalu.
Kedua lembaga tersebut secara resmi menyerahkan berkas laporan dugaan penyelewengan yang mencakup sedikitnya 13 kegiatan operasional di Sekretariat DPRD Metro dengan akumulasi anggaran mencapai miliaran rupiah.
Rincian Anggaran Sekretariat DPRD Metro TA 2025 yang Dilaporkan diantaranya:
- Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang kesraRp1.702.319.000
- Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang pemerintahan & hukum Rp1.509.893.000
- Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang perekonomian Rp1.466.770.000
- Belanja perjalanan dinas koordinasi & konsultasi tugas DPRD Rp676.033.000
- Belanja perjalanan dinas pendalaman tugas DPRD Rp624.776.000
- Belanja pakaian dinas (9 paket kegiatan) Rp543.110.000
- Belanja makanan dan minuman rapat pelaksanaan reses Rp315.075.000
- Belanja perjalanan dinas Badan Musyawarah (Bamus) Rp256.363.000
- Belanja perjalanan dinas pembahasan rancangan perda Rp250.009.000
- Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Rp246.065.000
- Belanja jasa tenaga kebersihan Kantor Sekretariat DPRDRp238.800.000
- Belanja makanan dan minuman rapat Rp154.777.000
- Belanja jasa tenaga kebersihan Rumah Dinas Ketua DPRD Rp95.520.000
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menegaskan desakannya agar Kejati Lampung melakukan audit menyeluruh secara independen dan transparan agar pengelolaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada publik.
Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yunizar, menekankan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk menghakimi secara sepihak, melainkan demi keterbukaan informasi.
“Kami tidak ingin berasumsi atau menghakimi siapa pun. Namun kami menilai penting adanya pemeriksaan dari aparat penegak hukum agar seluruh proses pengelolaan anggaran dapat dibuka secara terang kepada publik. Jika tidak ditemukan pelanggaran tentu itu menjadi kabar baik, tetapi apabila terdapat penyimpangan maka harus diproses sesuai hukum,” pungkas Fery. (red)




















