Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Terungkap! Tiga Pos Dana BOS SMPN 1 BNS Diduga Lewati Batas Juknis

11
×

Terungkap! Tiga Pos Dana BOS SMPN 1 BNS Diduga Lewati Batas Juknis

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS, Tipikor News – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMPN 1 Bandar Negeri Semuong (BNS) menjadi sorotan setelah data rekapitulasi penggunaan anggaran menunjukkan adanya sejumlah pos belanja yang diduga melampaui batas maksimal sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Berdasarkan data yang diperoleh, SMPN 1 Bandar Negeri Semuong menerima alokasi Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp502.376.000.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honorarium dan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah dibatasi maksimal 20 persen dari total alokasi dana. Dengan pagu yang diterima sekolah, batas maksimal penggunaan untuk kategori tersebut berada pada kisaran Rp100.475.200.

Selain itu, biaya administrasi kegiatan sekolah dibatasi maksimal 10 persen dari total dana BOS atau sekitar Rp50.237.600 per tahun.

Namun, laporan realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2025 menunjukkan angka yang mengundang pertanyaan.
Pada pos pembayaran honor, sekolah melaporkan realisasi sebesar Rp135.580.000.

Nilai tersebut tercatat lebih tinggi sekitar Rp35.104.800 dibandingkan batas maksimal yang ditetapkan.

Tak hanya itu, pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, realisasi anggaran mencapai Rp115.003.000 atau diduga melebihi batas penggunaan sebesar sekitar Rp14.527.800.

Sementara pada pos biaya administrasi kegiatan sekolah, realisasi tercatat sebesar Rp75.778.750, lebih tinggi sekitar Rp25.541.150 dari batas maksimal yang diperbolehkan dalam juknis.

Jika mengacu pada data tersebut, total potensi kelebihan penggunaan anggaran pada ketiga pos tersebut mencapai sedikitnya Rp75.173.750 dalam satu tahun anggaran.

Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS yang diterbitkan pemerintah.

Pasalnya, dana yang bersumber dari APBN tersebut wajib digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai bahwa data tersebut layak menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah, Inspektorat Daerah, maupun Dinas Pendidikan setempat.

Audit dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban dinilai penting untuk memastikan apakah kelebihan realisasi tersebut terjadi akibat kesalahan klasifikasi anggaran, kekeliruan pelaporan, atau terdapat faktor lain yang perlu dijelaskan kepada publik.

Di sisi lain, pihak sekolah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas data yang beredar. Penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai penggunaan Dana BOS Tahun 2025 di SMPN 1 Bandar Negeri Semuong.

Sementara Plt. Kepala SMPN 1 BNS M Yasin saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan karena baru menjabat sejak awal tahun 2026.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMPN 1 Bandar Negeri Semuong, M. Yasin, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan mengenai penggunaan Dana BOS Tahun 2025 karena baru menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah sejak awal tahun 2026.

“Saya baru menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah sejak awal tahun 2026, sehingga belum bisa memberikan tanggapan terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2025,” ujarnya.

Publik kini menunggu langkah dari instansi pengawas untuk melakukan penelusuran lebih lanjut, sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah Dana BOS digunakan sesuai ketentuan dan benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pendidikan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *