BANDAR LAMPUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait Program Perubahan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Lampung Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna DPRD setempat pada Jumat, 12 Juni 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, dengan didampingi oleh jajaran Wakil Ketua, yakni Maulidah Zauroh dan Naldi Rinara. Turut hadir dalam agenda penting ini, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang mewakili jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Lampung.
Agenda utama paripurna kali ini fokus pada penyampaian perubahan Propemperda Tahun 2026 oleh Bapemperda. Langkah ini merupakan bagian krusial dari tahapan perencanaan pembentukan regulasi di tingkat daerah agar berjalan sistematis dan terarah.
Dalam penyampaiannya, Kepala Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, memaparkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan masuk ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026. Usulan tersebut terdiri dari Raperda partisipasi legislatif (DPRD) maupun prakarsa eksekutif (Pemerintah Provinsi).
Daftar Raperda Usulan Perubahan Propemperda 2026
Berikut adalah rincian rancangan regulasi baru yang diusulkan oleh kedua belah pihak:
1. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Lampung :
-
Raperda tentang Desa Wisata;
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung;
-
Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung;
-
Raperda tentang Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan;
-
Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan;
-
Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu;
-
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
-
Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
-
Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan;
-
Raperda tentang Pertambangan Rakyat;
-
Raperda tentang Anti LGBT; serta
-
Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
2. Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung :
-
Raperda tentang atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung;
-
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja Lampung menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja;
-
Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah;
-
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah; dan
-
Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negeri Husada Provinsi Lampung.
Sebagai bentuk komitmen bersama, pimpinan DPRD Provinsi Lampung melakukan penyerahan secara simbolis dokumen perubahan Propemperda Tahun 2026 kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Dokumen ini diserahkan sebagai representasi Pemprov Lampung untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rekonstruksi perencanaan ini, proses pembentukan peraturan daerah diharapkan mampu menjadi filter yang efektif dalam menyeleksi Raperda. Dengan demikian, setiap peraturan yang disahkan nantinya dapat selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta mendukung penuh pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan demi kemajuan Provinsi Lampung.





















