Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Selisih Rp272 Juta di Kecamatan Kota Agung, Alarm Bagi Pengawas Anggaran

15
×

Selisih Rp272 Juta di Kecamatan Kota Agung, Alarm Bagi Pengawas Anggaran

Sebarkan artikel ini

KOTA AGUNG – Realisasi belanja jasa pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional di Kecamatan Kota Agung Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian publik. Pasalnya, terdapat selisih yang cukup besar antara estimasi kebutuhan ideal kendaraan dinas dengan realisasi anggaran yang tercatat dalam laporan keuangan.

Berdasarkan struktur organisasi dan kebutuhan pelayanan publik, Kecamatan Kota Agung yang membawahi tiga kelurahan dan 13 pekon pada umumnya hanya membutuhkan satu unit mobil dinas jabatan untuk camat serta sekitar lima hingga sepuluh unit sepeda motor operasional guna mendukung tugas Sekretaris Kecamatan, para kepala seksi, dan petugas lapangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas di Provinsi Lampung ditetapkan sebesar Rp34,43 juta per tahun untuk kendaraan roda empat dan Rp4,16 juta per tahun untuk kendaraan roda dua.

Jika diasumsikan Kecamatan Kota Agung memiliki satu unit mobil dinas dan sepuluh unit sepeda motor operasional, maka kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas diperkirakan hanya sekitar Rp76,03 juta per tahun.

Namun, laporan realisasi anggaran tahun 2025 menunjukkan belanja jasa pemeliharaan, pajak, dan perizinan kendaraan dinas operasional serta lapangan mencapai Rp348,83 juta. Angka tersebut menimbulkan selisih sekitar Rp272,80 juta dibandingkan estimasi kebutuhan ideal berdasarkan standar biaya yang berlaku.

Besarnya selisih tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Berapa jumlah kendaraan dinas yang sebenarnya dimiliki atau dikelola Kecamatan Kota Agung? Apakah terdapat kendaraan tambahan yang tidak diketahui publik? Apakah seluruh pengeluaran tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan kendaraan yang ada?

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Karena itu, publik berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk daftar kendaraan yang menjadi objek pemeliharaan, jenis pekerjaan yang dilakukan, serta dasar perhitungan biaya yang digunakan.

Selisih anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah ini semestinya menjadi alarm bagi aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa keuangan. Inspektorat Kabupaten Tanggamus perlu melakukan telaah dan verifikasi terhadap realisasi belanja tersebut guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan dan kebutuhan riil di lapangan.

Pengawasan yang kuat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Terlebih, anggaran yang digunakan berasal dari uang masyarakat yang harus dikelola secara cermat dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini ditulis, diperlukan penjelasan resmi dari pihak Kecamatan Kota Agung mengenai dasar perhitungan dan rincian realisasi belanja kendaraan dinas tahun 2025 agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Perlu ditegaskan bahwa angka selisih Rp272,80 juta tersebut merupakan hasil perbandingan berdasarkan asumsi kebutuhan ideal kendaraan dinas dan standar biaya yang berlaku.

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian daerah maupun kelebihan pembayaran, tetap diperlukan pemeriksaan dokumen dan audit resmi oleh instansi yang berwenang.

Hak Jawab dan Hak Koreksi
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Kecamatan Kota Agung, Pemerintah Kabupaten Tanggamus, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan atau memiliki data dan penjelasan tambahan berhak menyampaikan tanggapan untuk dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi disertai data pendukung yang relevan untuk menjaga objektivitas serta transparansi informasi kepada publik. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *