Scroll untuk baca artikel
Hukum

RS Mitra Mulia Husada Dilaporkan ke Kejari Lampung Tengah atas Dugaan Fee Rujukan dan Klaim BPJS Fiktif

11
×

RS Mitra Mulia Husada Dilaporkan ke Kejari Lampung Tengah atas Dugaan Fee Rujukan dan Klaim BPJS Fiktif

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah – Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah atas dugaan berbagai praktik kecurangan yang diduga merugikan keuangan negara dan masyarakat. Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga Lampung Tengah, Kholidi, pada Rabu (10/6/2026).

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kejari Lampung Tengah, RS MMH diduga terlibat dalam praktik fee rujukan pasien, pencairan klaim BPJS Kesehatan fiktif, serta manipulasi sistem rujukan yang dinilai bertentangan dengan etika pelayanan kesehatan dan regulasi yang berlaku.

“Hari ini saya resmi melaporkan RS MMH ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah atas dugaan praktik fee rujukan, klaim BPJS fiktif, serta persoalan lainnya dengan bukti-bukti pendukung yang telah saya lampirkan,” ujar Kholidi.

Berdasarkan dokumen laporan yang diajukan, dugaan pelanggaran tersebut disebut dilakukan secara sistematis dan diduga melibatkan unsur manajemen rumah sakit.

Dalam laporannya, Kholidi menguraikan tiga dugaan praktik yang menjadi dasar pengaduan, yakni:

1. Dugaan Praktik Fee Rujukan Pasien

Pihak rumah sakit diduga merekrut kader atau pendamping pasien, tenaga kesehatan, puskesmas, bidan jejaring, hingga klinik melalui tim pemasaran. Mereka disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp200.000 untuk setiap pasien yang dirujuk atau diarahkan berobat ke RS MMH guna meningkatkan angka kunjungan pasien.

2. Dugaan Manipulasi Kepesertaan dan Fasilitas Kesehatan

Pelapor menduga adanya pengoordinasian perpindahan kepesertaan BPJS Kesehatan sejumlah warga dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) asal ke fasilitas kesehatan lain yang kemudian memudahkan penerbitan surat rujukan ke RS MMH. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur pemeriksaan fisik yang sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.

3. Dugaan Klaim BPJS Fiktif

RS MMH juga diduga melakukan pencairan klaim BPJS Kesehatan atas pasien yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut, menurut pelapor, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, laporan tersebut turut menyoroti keluhan sejumlah pasien peserta BPJS Kesehatan yang diduga diarahkan untuk membeli obat secara mandiri di apotek luar rumah sakit dengan alasan stok obat di RS MMH sedang kosong.

Menurut pelapor, kondisi tersebut menyebabkan pasien harus mengeluarkan biaya pribadi untuk memperoleh obat yang seharusnya dapat ditanggung melalui layanan BPJS Kesehatan.

“Dugaan praktik ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan karena dapat berdampak pada objektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta berpotensi mengakibatkan kerugian negara,” tulis Kholidi dalam surat pengaduannya.

Dalam laporannya, pelapor menilai dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Pelayanan Publik, Undang-Undang Rumah Sakit, Undang-Undang BPJS, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013.

Melalui pengaduan tersebut, pelapor meminta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap RS MMH, memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kami menerima laporan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada tanggal 10 Juni 2026. Tentunya terhadap laporan tersebut akan kami lakukan telaah terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku dan menunggu petunjuk lebih lanjut,” kata Okky.

Ia menambahkan, perkembangan penanganan laporan tersebut akan disampaikan kepada publik setelah proses telaah awal selesai dilakukan.

“Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Mitra Mulia Husada belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tersebut. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *