Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sidang Perdana Gugatan VWB Digelar di PN Gunung Sugih, Tergugat Mangkir

21
×

Sidang Perdana Gugatan VWB Digelar di PN Gunung Sugih, Tergugat Mangkir

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, Tipikor News – Sidang perdana perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Victorius Beni Wibisono resmi digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Kamis (23/4/2026). Dalam perkara ini, dr Uswatun Hasanah sebagai tergugat I, Heri Utomo sebagai tergugat II, serta Doni Ferdinan sebagai turut tergugat.

Sidang dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2026/PN Gns tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Afif Dewa Brata Panjaitan, dengan hakim anggota Yessi Oktarina dan Rieya Aprianti.

Dalam agenda sidang perdana yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, para tergugat diketahui tidak hadir tanpa keterangan resmi maupun perwakilan. Meski demikian, persidangan tetap dilanjutkan oleh majelis hakim.

Sidang sempat mengalami penundaan lantaran adanya kendala pada pemanggilan turut tergugat. Alamat yang tercantum dalam surat panggilan diketahui tidak lagi sesuai dengan domisili yang bersangkutan.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan Raka dari kantor hukum Gunawan Raka S.H., M.H & Partners menjelaskan bahwa majelis hakim sempat mempertanyakan mekanisme lanjutan terkait pemanggilan pihak tergugat.

“Tadi sempat tertunda karena ada persoalan turut tergugat, alamatnya tidak lagi sesuai dengan yang tertera dalam panggilan. Hakim menanyakan apakah akan dilakukan panggilan umum atau gugatan ulang untuk perubahan alamat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku.

“Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, biarkan pengadilan yang melakukan pemanggilan secara layak dan sah menurut undang-undang,” tambahnya.

Gunawan juga mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum apabila pihak tergugat tetap tidak memenuhi panggilan persidangan dalam beberapa kali kesempatan.

“Nanti kalau dua atau tiga kali tidak hadir, ada mekanisme hukum acara yang berlaku. Risikonya ditanggung masing-masing pihak,” pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menunggu hasil pemanggilan ulang terhadap para tergugat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *