Berita

Setelah Klarifikasi TAPD: Benarkah Anggaran Rp945 Juta Hanya untuk Operasional?

11
×

Setelah Klarifikasi TAPD: Benarkah Anggaran Rp945 Juta Hanya untuk Operasional?

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Tipikor News — Klarifikasi mengenai anggaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp945,6 juta untuk tahun anggaran 2026 belum sepenuhnya meredakan pertanyaan publik.

Alih-alih meredam polemik, penjelasan pemerintah justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru terkait transparansi dan proporsi penggunaan anggaran tersebut.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD Lampung Utara, Ali Muhajirin, menyatakan kepada Tipikor.news, Senin (9/3/2026), bahwa angka Rp945,6 juta bukan semata-mata honor pimpinan TAPD, melainkan mencakup seluruh dukungan operasional kegiatan tim selama satu tahun anggaran.

Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pembentukan dan tugas TAPD dalam proses penyusunan hingga evaluasi APBD.

Selain itu, standar honorarium disebut mengikuti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 serta pembaruan melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.

Namun bagi sejumlah pengamat tata kelola anggaran daerah, penjelasan normatif tersebut belum menjawab persoalan utama: bagaimana rincian sebenarnya dari hampir satu miliar rupiah anggaran TAPD tersebut digunakan.

Dalam dokumen perencanaan daerah, alokasi TAPD 2026 tercatat sebesar Rp945,6 juta. Angka ini memang sama dengan alokasi tahun 2025 dan lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 yang berada di kisaran Rp746,4 juta.

Pemerintah daerah menyebut kenaikan tersebut sebagai kebutuhan kegiatan yang wajar. Namun publik masih mempertanyakan komposisi pengeluaran di dalamnya—berapa yang benar-benar digunakan untuk honorarium, berapa untuk operasional, serta siapa saja penerima manfaat dari anggaran tersebut.

Dalam klarifikasinya, BPKAD menyebut struktur TAPD tidak hanya terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris, tetapi juga melibatkan anggota dari berbagai perangkat daerah serta unsur kesekretariatan yang menyiapkan dokumen dan administrasi penganggaran.

Tetapi hingga kini, rincian detail komponen anggaran tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

TAPD secara struktural memang memegang peran penting dalam penyusunan APBD. Tim ini menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga memfasilitasi pembahasan anggaran bersama DPRD.

Namun, sejumlah aktivis transparansi anggaran menilai bahwa besarnya anggaran TAPD sering kali tidak sebanding dengan tingkat keterbukaan informasinya.

Di banyak daerah, anggaran tim ini kerap muncul dalam bentuk paket kegiatan besar tanpa rincian detail mengenai komponen biaya, seperti honorarium per anggota, biaya rapat, hingga dukungan administrasi. Situasi serupa kini menjadi sorotan di Lampung Utara.

Dalam klarifikasinya, BPKAD Lampung Utara menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka serta dapat diawasi oleh DPRD maupun lembaga pengawasan lainnya.

Pemerintah daerah juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih lanjut apabila dibutuhkan, termasuk terkait struktur kegiatan, dasar penganggaran, dan mekanisme pelaksanaan TAPD.

Namun bagi kalangan pemerhati anggaran, transparansi tidak cukup berhenti pada pernyataan normatif. Yang dibutuhkan publik adalah data rinci, terbuka, dan dapat diverifikasi mengenai penggunaan hampir satu miliar rupiah dana publik tersebut.

Sebab pada akhirnya, setiap rupiah dalam APBD bukanlah sekadar angka dalam dokumen perencanaan melainkan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *