Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).
FGD tersebut mengangkat tema “Perzinahan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”.
Kegiatan ini menjadi forum diskusi strategis untuk membahas perubahan dan pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang menjadi perhatian publik.
Dalam forum tersebut, para narasumber memaparkan perbandingan antara ketentuan dalam KUHP lama dengan pengaturan dalam KUHP Nasional yang baru. Pembahasan meliputi perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.
Diah Dharma Yanti menilai bahwa pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat.
Menurutnya, pemahaman yang komprehensif sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum yang baru.
“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujar Diah.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih utuh dan proporsional mengenai KUHP Nasional, sekaligus memperkuat peran para pemangku kepentingan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)




















