Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung melalui Komisi V mempertegas komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Langkah itu diwujudkan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi V, Selasa (20/1/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi V, Dr. Yanuar Irawan, SE., MM, didampingi Wakil Ketua Mardiana, ST., MT, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, SE., MM, serta anggota Komisi V lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, S.STP., MH, beserta jajaran.
Agenda rapat difokuskan pada evaluasi menyeluruh pelaksanaan PPDB Tahun 2025 sekaligus pembahasan kesiapan kebijakan dan teknis pelaksanaan PPDB Tahun 2026. Komisi V menilai, meskipun pelaksanaan tahun lalu secara umum berjalan baik, perbaikan tetap diperlukan demi menjamin sistem yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Yanuar menegaskan pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Menurutnya, pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pengawasan harus dimulai dari hulu. Jangan sampai ada celah yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menyoroti masih adanya keluhan masyarakat, khususnya terkait pemahaman mekanisme seleksi pada jalur domisili. Minimnya sosialisasi dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya persepsi ketidakadilan.
Komisi V pun meminta Disdikbud meningkatkan intensitas sosialisasi agar seluruh ketentuan dan tahapan PPDB dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat. DPRD juga menegaskan bahwa apabila terdapat peserta dengan jarak domisili yang sama, maka penentuan kelulusan harus didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan.
Untuk PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan masih akan menggunakan empat jalur, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.
Menutup RDP, Komisi V memastikan fungsi pengawasan akan terus dijalankan secara berkelanjutan. DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan PPDB 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik di Provinsi Lampung.




















