Tanggamus, Tipikor.news – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah birokrasi Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan mengarah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.
Tim Pemerhati Anggaran Lampung membongkar dugaan adanya korupsi sistematis, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
Informasi yang diterima redaksi Tipikor.news menyebutkan, dua pejabat utama yakni Kepala Badan dan Kabid Perencanaan dan Pendanaan Daerah diduga kuat menjadi aktor utama dalam praktik curang pada penggunaan anggaran 117 paket belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor (alat tulis kantor, bahan cetak, dan lain-lain) tahun 2025 sebesar Rp 797.330.060.
Lihat Video: Lahan Korupsi Oknum Bapperida Tanggamus: Ratusan Juta Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat
“Ratusan juta rupiah mengalir lewat skema pembelian alat/bahan untuk kegiatan kantor (alat tulis kantor, bahan cetak dan benda pos) yang tak sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Dengan adanya penerapan SPBE pihak Bapperida Tanggamus seharusnya bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya.
Ditaksir kerugian daerah dari anggaran belanja ini mencapai Rp 702 juta per tahun,” ujar Pemerhati Anggaran Lampung Dodi Gusdar Lingga, Minggu (24/1/2026).
Lebih lanjut Dodi menjelaskan, sebagaimana dijelaskan dalam PMK No. 39 Tahun 2024 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025, dan sesuai jumlah pegawai Bapperida Tanggamus saat ini sebanyak 64 orang pegawai yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil sebanyak 34 orang dan Pegawai Non PNSD sebanyak 30 orang, seharusnya anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor tersebut hanya sekitar Rp 94.720.000 per tahun.
Tak hanya itu, Dodi juga menyebut beberapa modus korupsi yang diduga terjadi di Bapperida Kabupaten Tanggamus, di antaranya:
Harga alat tulis kantor (ATK) yang diajukan dalam anggaran dibuat jauh lebih tinggi dari harga pasar. Selisihnya kemudian “dikembalikan” ke oknum tertentu.
ATK yang dianggarkan dan dicatat dalam laporan pengadaan ternyata tidak pernah benar-benar dibeli atau diterima oleh kantor. Barang yang dibeli kualitasnya jauh di bawah spesifikasi yang diajukan, namun tetap dilaporkan sesuai anggaran.
Selain itu, barang yang sama dianggarkan dan dibeli berulang kali dalam waktu singkat, padahal stok masih cukup, Satu jenis ATK dicatat dalam beberapa laporan pengadaan yang berbeda, sehingga seolah-olah kebutuhan ATK sangat besar dan Nota pembelian dipalsukan atau dimanipulasi untuk mencairkan dana anggaran ATK.
Dugaan praktik korupsi di Bapperida Kabupaten Tanggamus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di lingkungan birokrasi daerah. Penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Bagaimana tanggapan Kepala Bapperida Tanggamus, Ir. H. Doni Sengaji Berisang, S.T., M.M atas pemberitaan, tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang. (tim)




















