Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Kejati Lampung Periksa Istri Komisaris PT LEB

120
×

Kejati Lampung Periksa Istri Komisaris PT LEB

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, Zaidirina, pada Kamis (9/10).

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa kegiatan penyidikan masih berfokus pada aktivitas PT LEB dan sejumlah pihak yang terkait, termasuk Zaidirina yang merupakan istri dari Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo.

Zaidirina sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

Pada Senin (2/6), ia dilantik sebagai Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) di Jakarta.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Ketiganya adalah Heri Wardoyo selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama, dan Budi Kurniawan sebagai Direktur Operasional.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar dari total dana senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar.

Namun, para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp80 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (22/9/2025) malam, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *