Bandar Lampung, Tipikor.news – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung terkait pemulihan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di PPI Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang dengan nilai mencapai Rp1,57 miliar.
Keberhasilan ini juga membuka potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta serta retribusi jasa usaha sebesar Rp392,9 juta.
Gubernur menegaskan bahwa penyelamatan aset ini merupakan pencapaian besar yang dicapai melalui prinsip restorative justice dan sinergi erat dengan Kejati Lampung.
Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 menjadi dasar penting dalam pengelolaan wilayah pesisir, pajak, dan retribusi daerah.
Hal ini diharapkan mampu mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Selain pemulihan aset pesisir, Kejati Lampung juga berperan dalam pemulihan keuangan daerah di sektor lain, antara lain: Pajak kendaraan bermotor senilai Rp339 juta,
Tunda bayar pembangunan sebesar Rp2,7 miliar.
Kesepakatan yang dicapai melalui mediasi turut melibatkan Pemkab Lampung Selatan, Koperasi Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.
Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan aset daerah sekaligus memperkuat fondasi pembangunan.
Penyelamatan aset daerah ini diproyeksikan memberi dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat pesisir.
Gubernur Lampung berharap sinergi dengan Kejati Lampung terus diperkuat untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berdaya saing, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung. (Tim)






















