JPAL UNGKAP KETIMPANGAN ANGGARAN PENGADAAN DPRD LAMPUNG, SATU PAKET CAPAI RP45,18 MILIAR
BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Besarnya alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil penelusuran terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dipublikasikan melalui sistem Data Inaproc, ditemukan satu paket pengadaan dengan nilai mencapai Rp45.188.446.000.
Nilai tersebut merupakan yang terbesar di antara seluruh paket pengadaan yang direncanakan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Lampung tahun depan.
Temuan tersebut mendapat sorotan dari Jaringan Pemerhati Anggaran Lampung (JPAL). Ketua JPAL, Feri Gunawan, menilai besarnya nilai satu paket tersebut layak menjadi perhatian karena menyerap hampir dua pertiga dari total anggaran pengadaan yang mencapai Rp69.658.025.629.
Menurut Feri, besarnya alokasi anggaran bukan berarti menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Namun, besaran anggaran tersebut harus diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
“Kami tidak menyimpulkan adanya penyimpangan ataupun kerugian negara. Akan tetapi, ketika satu paket pengadaan menguasai hampir 65 persen dari keseluruhan anggaran pengadaan, tentu publik berhak mengetahui apa dasar penyusunannya, bagaimana analisis kebutuhannya, berapa volume pekerjaannya, dan apa manfaat yang akan diterima masyarakat,” ujar Feri Gunawan kepada wartawan.
Berdasarkan data RUP Tahun Anggaran 2026, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung memiliki 145 paket pengadaan dengan total nilai mencapai Rp69,66 miliar. Seluruh paket tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung.
Dari keseluruhan paket tersebut, sebanyak 110 paket merupakan pengadaan barang dan 35 paket merupakan pengadaan jasa lainnya. Hampir seluruhnya menggunakan metode Pembelian Elektronik (E-Purchasing), sedangkan hanya satu paket yang direncanakan menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Namun perhatian utama tertuju pada satu paket bernama Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam data RUP, paket tersebut memiliki nilai Rp45.188.446.000, berjenis Jasa Lainnya, menggunakan metode E-Purchasing, dengan jadwal pelaksanaan sepanjang tahun 2026.
Jika dihitung secara proporsional, paket tersebut menyerap sekitar 64,9 persen dari total nilai seluruh pengadaan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
JPAL juga melakukan analisis terhadap paket-paket pengadaan lainnya. Empat paket dengan nilai terbesar setelah paket Rp45,18 miliar tersebut masing-masing adalah: Belanja Alat Tulis Kantor Kegiatan Pelaksanaan Reses sebesar Rp2.217.102.000, Belanja Bahan Cetak Kegiatan Pelaksanaan Reses sebesar Rp2.121.976.000, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya Sub Kegiatan Hubungan Masyarakat sebesar Rp1.536.370.000 dan Belanja Bahan Cetak Sub Kegiatan Hubungan Masyarakat sebesar Rp1.316.764.328.
Artinya, nilai paket terbesar mencapai lebih dari 20 kali lipat dibanding paket terbesar kedua.
Menurut Feri, perbedaan yang sangat jauh tersebut menjadi indikator bahwa sebagian besar anggaran terkonsentrasi hanya pada satu kegiatan.
“Secara statistik ini merupakan konsentrasi anggaran yang sangat tinggi. Karena itu perlu dijelaskan secara rinci kepada publik mengapa satu kegiatan memperoleh porsi anggaran yang sangat dominan dibandingkan kegiatan lainnya,” katanya.
JPAL juga mengulas distribusi nilai paket pengadaan. Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata nilai paket pengadaan mencapai sekitar Rp480,4 juta. Namun nilai tengah (median) hanya sekitar Rp63,47 juta. Sementara itu: Nilai paket terkecil hanya Rp1.275.800 dan Nilai paket terbesar mencapai Rp45.188.446.000.
Menurut Feri, selisih yang sangat besar antara nilai rata-rata dan median menunjukkan adanya ketimpangan distribusi anggaran.
“Dalam ilmu statistik, ketika rata-rata jauh lebih tinggi dibanding median, berarti ada sejumlah kecil paket dengan nilai yang sangat besar sehingga menarik rata-rata menjadi tinggi. Kondisi seperti inilah yang terlihat pada struktur pengadaan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung,” jelasnya.
JPAL menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana angka Rp45,18 miliar tersebut disusun. Menurut Feri, pemerintah daerah perlu menjelaskan berbagai aspek penting, antara lain: analisis kebutuhan kegiatan; volume bahan cetak yang akan diproduksi; spesifikasi teknis; dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); target output kegiatan; indikator keberhasilan program dan mekanisme distribusi hasil kegiatan kepada masyarakat.
“Transparansi bukan hanya membuka angka anggaran, tetapi juga membuka alasan mengapa angka itu muncul. Dengan demikian masyarakat dapat menilai apakah anggaran tersebut memang proporsional terhadap target yang ingin dicapai,” ujarnya.
Selain meminta penjelasan dari Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, JPAL juga mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan.
Menurut Feri, pengawasan sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Ia berharap seluruh proses pengadaan dapat berjalan sesuai prinsip yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
“Pengawasan sejak tahap perencanaan akan memperkuat akuntabilitas penggunaan APBD dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Selain itu JPAL juga menilai penggunaan sistem elektronik tidak mengurangi pentingnya keterbukaan mengenai perencanaan anggaran dan rincian kebutuhan setiap paket.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, TIPIKOR NEWS membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, pejabat terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Apabila terdapat penjelasan, koreksi, atau dokumen pendukung mengenai perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan dimaksud, redaksi siap memuatnya secara proporsional, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (red)





Tinggalkan Balasan