Scroll untuk baca artikel
Berita

DPRD Lampung Dorong Raperda Keamanan Pengguna Jalan, Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 212 Pelaku Kejahatan Jalanan

9
×

DPRD Lampung Dorong Raperda Keamanan Pengguna Jalan, Apresiasi Keberhasilan Polda Ungkap 212 Pelaku Kejahatan Jalanan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG, TIPIKOR NEWS – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mengapresiasi keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan sepanjang Juni 2026. Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan, Polda Lampung berhasil mengungkap 140 laporan tindak kejahatan jalanan (street crime) dengan menangkap sebanyak 212 tersangka selama Juni 2026. Capaian tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terus berjalan secara optimal dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Meski demikian, Ade Utami Ibnu menilai upaya menjaga keamanan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Menurutnya, diperlukan langkah pencegahan yang lebih terencana dan berkelanjutan melalui penguatan regulasi.

“Diperlukan langkah pencegahan yang lebih terencana agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman di ruang-ruang publik,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Untuk itu, Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendorong Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan.

Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum dalam membangun sistem keamanan jalan yang lebih terpadu. Beberapa poin yang diusulkan meliputi penyediaan penerangan jalan yang memadai, pemasangan CCTV di titik-titik rawan, pembentukan pos pantau dan patroli terpadu, penyediaan kanal pengaduan dengan respons cepat, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk menetapkan standar keamanan minimum pada ruas jalan provinsi, khususnya di kawasan sekolah, pasar, terminal, simpang strategis, akses permukiman, jalur ekonomi masyarakat, hingga lokasi yang rawan tindak kriminal maupun kecelakaan.

Ade Utami Ibnu berharap keberadaan regulasi tersebut tidak hanya mampu menekan angka kriminalitas, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi masyarakat saat beraktivitas sehari-hari.

Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat kepolisian, dan masyarakat, diharapkan Lampung dapat menjadi provinsi yang semakin aman, nyaman, dan produktif, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pengguna jalan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *