Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Nama-nama Besar Terseret! Sidang Korupsi Alkes Lampung Tengah Makin Memanas

6
×

Nama-nama Besar Terseret! Sidang Korupsi Alkes Lampung Tengah Makin Memanas

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor News — Aroma panas tak hanya terasa di luar ruang sidang, tetapi juga menyelimuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang perkara dugaan korupsi dan suap proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Lampung Tengah, Kamis (21/5/2026), kembali menghadirkan fakta-fakta yang membuat publik terhenyak.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi untuk mengurai benang kusut perkara yang menyeret sejumlah nama berpengaruh. Di antaranya eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, anggota DPRD Riki Hendra Saputra, Ketua PMI Ranu Hari Prasetyo, hingga Kepala Bapenda Anton Wibowo.

Sorotan utama tertuju pada kesaksian Sopian, Kabid Dinas Kesehatan Lampung Tengah, yang berbicara lugas di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar.

Dalam pengakuannya, Sopian menyebut mengenal Anton Wibowo sejak yang bersangkutan bertugas di Dinas Kesehatan pada bidang perencanaan pembangunan puskesmas. Ia juga mengungkap adanya hubungan kedekatan antara Anton dengan eks Bupati Ardito Wijaya.

“Saya kenal Pak Anton Wibowo, beliau pernah di Dinas Kesehatan dan merupakan kerabat Pak Ardito Wijaya,” ujarnya di persidangan.

Tak hanya itu, Sopian membeberkan sejumlah pertemuan dan komunikasi yang terjadi di luar forum resmi. Ia mengaku pernah berdiskusi di rumahnya bersama Anton Wibowo dan dua orang dari bagian teknis terkait pemetaan kegiatan di Dinas Kesehatan tahun 2025.

Menurutnya, setelah pemetaan dilakukan, data tersebut diserahkan kepada Anton Wibowo sebelum akhirnya dilaporkan ke Kepala Dinas Kesehatan saat itu, dr. Widia.

Kesaksian semakin mengerucut ketika jaksa mendalami peran Sopian dalam proses pengadaan. Ia mengaku sempat diminta untuk menjalin komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait calon pemenang proyek, meski disebut tetap dalam koridor prosedur.

Lebih jauh, ia juga diarahkan untuk berkonsultasi dengan pihak swasta, yakni Direktur LKK Putra Mandiri, M. Lukman Sjamsuri, dengan alasan dirinya masih baru menjabat dan belum memahami sepenuhnya mekanisme pengadaan.

Namun, momen paling mencengangkan terjadi saat Sopian mengungkap adanya pembicaraan terkait dugaan fee proyek.

Di bawah sumpah, ia menyebut angka yang tak kecil—sekitar 15 hingga 20 persen—dan menyebut praktik tersebut sebagai sesuatu yang sudah menjadi “rahasia umum”.
Pernyataan itu sontak membuat suasana ruang sidang hening.

Istilah “rahasia umum” yang terucap dalam persidangan kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan adanya praktik sistematis dalam pengaturan proyek alkes pun semakin menguat, memunculkan pertanyaan besar tentang integritas proses pengadaan di sektor kesehatan.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik pun menanti, sejauh mana fakta-fakta ini akan menyeret pihak-pihak lain dan apakah pengadilan mampu mengungkap keseluruhan skema yang diduga telah berlangsung lama. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *