Scroll untuk baca artikel
Lampung

Isi BBM, Bayar Rokok, Bayar Pajak Kendaraan: Warga Lampung ‘Menyetor’ Rp7,3 Miliar Tiap Hari atau Rp 2,6 Triliun per Tahun

12
×

Isi BBM, Bayar Rokok, Bayar Pajak Kendaraan: Warga Lampung ‘Menyetor’ Rp7,3 Miliar Tiap Hari atau Rp 2,6 Triliun per Tahun

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor News — Aktivitas sehari-hari masyarakat Lampung ternyata menjadi sumber pemasukan besar bagi kas Pemerintah Provinsi Lampung. Mulai dari membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU, membayar pajak kendaraan bermotor, hingga membeli rokok, seluruhnya berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

Berdasarkan estimasi target dan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2025, total pendapatan harian Pemprov Lampung dari sejumlah sektor pajak utama diperkirakan mencapai sekitar Rp7,3 miliar per hari.

Jika dikalkulasikan dalam sebulan, nilainya bisa menembus lebih dari Rp219 miliar, sedangkan dalam setahun mencapai sekitar Rp2,6 triliun.

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi masyarakat memiliki pengaruh besar terhadap kekuatan fiskal daerah. Hampir setiap aktivitas konsumsi maupun kepemilikan kendaraan memberikan kontribusi langsung terhadap kas daerah.

Ketua Pemerhati Anggaran Lampung, Junaidi, menilai besarnya penerimaan pajak daerah harus diimbangi dengan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah.

“Kalau masyarakat setiap hari menyumbang miliaran rupiah ke kas daerah melalui BBM, rokok, dan pajak kendaraan, maka masyarakat juga berhak melihat hasil nyata dari penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.

Menurut Junaidi, besarnya potensi pendapatan daerah seharusnya dapat mempercepat pembangunan infrastruktur, memperbaiki kualitas pelayanan publik, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah di Lampung.

Dari berbagai jenis pajak daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyumbang terbesar. Estimasi penerimaan dari sektor ini mencapai sekitar Rp2,41 miliar per hari.

PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan secara otomatis sudah termasuk dalam harga BBM yang dibeli masyarakat di SPBU. Artinya, setiap kali masyarakat membeli Pertalite, Pertamax, Solar, atau Dexlite, sebagian uang yang dibayarkan akan masuk sebagai pajak daerah.

Besarnya penerimaan dari sektor BBM dinilai wajar mengingat tingginya mobilitas kendaraan di Lampung, baik kendaraan pribadi, kendaraan angkutan barang, kendaraan perkebunan, hingga transportasi logistik lintas Sumatera.

Selain itu, Lampung juga menjadi salah satu wilayah strategis jalur distribusi kendaraan dan logistik di Pulau Sumatera, sehingga konsumsi BBM tergolong tinggi setiap harinya.

Pajak Kendaraan Bermotor Capai Hampir Rp2 Miliar per Hari

Sumber penerimaan besar lainnya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dari pembayaran pajak tahunan kendaraan roda dua maupun roda empat, Pemprov Lampung diperkirakan memperoleh sekitar Rp1,89 miliar per hari.

Pendapatan ini berasal dari jutaan kendaraan yang terdaftar di Provinsi Lampung, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan dinas, kendaraan perusahaan, truk, hingga bus.

Tingginya jumlah kendaraan bermotor di Lampung membuat PKB menjadi salah satu tulang punggung PAD provinsi selama bertahun-tahun.

Selain pajak tahunan kendaraan, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut saat terjadi transaksi jual beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan. Dari sektor BBNKB, Pemprov Lampung diperkirakan menerima sekitar Rp1,07 miliar per hari.

Tak hanya kendaraan dan BBM, konsumsi rokok masyarakat juga memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah. Pajak Rokok diperkirakan menyumbang sekitar Rp1,9 miliar per hari ke kas daerah Provinsi Lampung.

Pajak Rokok sendiri berasal dari pembagian penerimaan cukai rokok oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai cukai rokok.

Artinya, setiap pembelian rokok oleh masyarakat secara tidak langsung turut menyumbang pendapatan daerah.

Besarnya penerimaan Pajak Rokok menunjukkan tingginya konsumsi produk tembakau di masyarakat sekaligus memperlihatkan besarnya potensi fiskal dari sektor tersebut.

Pajak Lain Turut Menambah PAD
Selain tiga sektor utama tersebut, Pemprov Lampung juga memperoleh penerimaan dari sejumlah jenis pajak lainnya seperti Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak Air Permukaan berasal dari pemanfaatan air sungai, danau, maupun sumber air lainnya oleh perusahaan atau industri tertentu.

Sementara Pajak Alat Berat dipungut atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan perusahaan di sektor perkebunan, konstruksi, pertambangan, maupun proyek infrastruktur.

Adapun Opsen Pajak MBLB berasal dari aktivitas pertambangan galian C seperti pasir, batu, tanah urug, dan kerikil yang banyak ditemukan di sejumlah wilayah Lampung.

Meski kontribusinya tidak sebesar PKB maupun PBBKB, sektor-sektor tersebut tetap menjadi bagian penting dalam struktur penerimaan daerah.

Publik Soroti Penggunaan Anggaran
<span;>Besarnya penerimaan pajak daerah turut memunculkan perhatian publik terhadap efektivitas penggunaan anggaran pemerintah daerah.

Sejumlah kalangan menilai, tingginya kontribusi masyarakat terhadap PAD harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur yang merata, perbaikan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan masyarakat.

Keluhan mengenai jalan rusak, banjir, pelayanan publik yang lambat, hingga persoalan infrastruktur dasar masih menjadi sorotan di berbagai daerah di Lampung.

Junaidi menegaskan bahwa transparansi dan pengawasan publik menjadi faktor penting agar penerimaan pajak daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Besarnya uang yang masuk ke kas daerah harus dibarengi pengawasan yang kuat. Masyarakat tentu berharap pendapatan daerah yang besar bisa dirasakan manfaatnya secara nyata,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong optimalisasi penerimaan daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan.

Dengan potensi penerimaan yang mencapai miliaran rupiah setiap hari, pengelolaan pajak daerah dinilai akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan arah pembangunan Provinsi Lampung ke depan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *