Bandarjaya, Lampung Tengah β Laporan dugaan praktik fee rujukan dan manipulasi klaim BPJS fiktif di Rumah Sakit Mitra Mulia Husada (RS MMH) Bandarjaya hingga kini belum menunjukkan titik terang.
Pelapor mendesak pihak BPJS Kesehatan segera mengumumkan hasil investigasi atas laporan resmi yang telah diajukan sejak 28 November 2025.
Memasuki Jumat (17/4/2026), atau hampir lima bulan sejak laporan dilayangkan, pelapor menilai belum ada perkembangan signifikan.
Ia menyebut, dugaan yang dilaporkan bukan sekadar asumsi, melainkan memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
βSaya sudah menunggu lima bulan. Ini bukan hal main-main. Ada fakta yang bisa dibuktikan. Saya berharap BPJS segera memberikan hasil karena ini menyangkut potensi kerugian negara dan berdampak pada objektivitas pelayanan kesehatan masyarakat,β ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia juga mengingatkan, jika laporan tersebut terus berlarut tanpa kejelasan, pihaknya akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum agar kasus menjadi terang.
Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, dr. Bellza Riski Ananta, M.Kes., meminta publik bersabar. Ia menyatakan proses investigasi masih berjalan dan membutuhkan waktu karena melibatkan berbagai pihak.
βMohon bersabar, ini sedang kami proses. Sebelum hasilnya benar-benar final, tentu terlalu dini untuk dipublikasikan. Kami tidak bisa bekerja sendiri, sejak awal sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan mengumpulkan seluruh fasilitas kesehatan di Lampung Tengah. Ada proses lanjutan yang sifatnya confidential, termasuk penarikan data beberapa tahun ke belakang,β jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari salah satu kepala puskesmas di Lampung Tengah. Ia membenarkan adanya pengumpulan fasilitas kesehatan oleh BPJS, tetapi menegaskan bahwa agenda tersebut bukan membahas dugaan fee rujukan maupun klaim fiktif.
βMemang pernah ada pemanggilan, tapi itu hanya sosialisasi terkait cakupan kerja sama dan nilai kepatuhan. Tidak ada pembahasan soal fee rujukan atau klaim BPJS fiktif,β ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dr. Josi Harnos, menyatakan pihaknya belum terlibat langsung dalam proses investigasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan audit berada di BPJS Kesehatan.
βRanah itu sudah kami kembalikan ke BPJS karena terkait penyelenggaraan JKN. Mereka yang memiliki kewenangan melakukan audit. Sejauh ini kami belum dilibatkan, namun jika dibutuhkan, kami siap membantu,β katanya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan Jaminan Kesehatan Nasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, publik kini menunggu: apakah dugaan ini akan terungkap, atau justru mengendap tanpa kejelasan. (Tim)



















