Lampung

DPRD Lampung Sahkan Rekomendasi LHP BPK, Wagub Jihan Tegaskan Komitmen Perbaikan

53
×

DPRD Lampung Sahkan Rekomendasi LHP BPK, Wagub Jihan Tegaskan Komitmen Perbaikan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor News β€” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung resmi mengesahkan rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kinerja dan kepatuhan Pemerintah Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (30/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat sinergi bersama legislatif sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi BPK RI demi perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, efektif, dan transparan.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, secara resmi menetapkan keputusan DPRD mengenai tindak lanjut atas temuan BPK RI. DPRD meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung beserta seluruh jajaran organisasi perangkat daerah segera mengambil langkah konkret terhadap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan.

β€œKami ingin menyampaikan ke Pak Gubernur dan Bu Wagub beserta jajaran, bahwa kita mendukung dalam rangka good governance. Bagaimana perbaikan termasuk sistem MCP KPK,” ujar Ahmad Giri Akbar saat memimpin rapat paripurna.

Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik berbagai catatan dan masukan strategis dari panitia khusus (Pansus) DPRD.

Rekomendasi tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pembenahan tata kelola belanja daerah, penguatan ketahanan pangan, hingga pembenahan kondisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan, Pemprov Lampung berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disahkan DPRD.

Menurutnya, rekomendasi dewan bukan hanya menjadi bentuk evaluasi, tetapi juga pijakan strategis untuk melakukan pembenahan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai mitra sejajar antara eksekutif dan legislatif, Pemprov Lampung memandang sinergi ini sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berdasarkan laporan Pansus DPRD, terdapat tujuh poin rekomendasi umum yang akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Pertama, Pemprov akan membentuk tim tindak lanjut audit terpadu guna mempercepat penyelesaian seluruh temuan BPK. Kedua, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah akan diperkuat melalui pengawasan berbasis risiko.

Ketiga, Pemprov Lampung akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan daerah melalui pelatihan dan sertifikasi.

Keempat, reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa akan dipercepat agar kualitas dan ketepatan belanja pemerintah daerah semakin optimal.

Kelima, Pemprov menegaskan akan menagih secara tegas pengembalian kerugian daerah kepada pihak ketiga, disertai sanksi administrasi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Keenam, sebagai respons terhadap isu ketahanan pangan, pemerintah daerah akan segera menyusun regulasi tentang sistem informasi pangan dan gizi daerah yang terintegrasi.

Ketujuh, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan restrukturisasi komprehensif terhadap PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai langkah penyehatan bisnis agar BUMD tersebut mampu kembali berkontribusi secara maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan disahkannya rekomendasi strategis DPRD tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis percepatan pembangunan daerah dan reformasi birokrasi di Sai Bumi Ruwa Jurai dapat berjalan semakin efektif.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin baik di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *