Kota Metro, Tipikor News – Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkunhan Pemerintah Kota Metro dilaporkan mulai berjalan. Sejumlah pegawai disebut tengah melengkapi berkas administrasi sebagai syarat pencairan THR sebesar Rp1.200.000 atau setara satu bulan gaji.
Informasi tersebut diperoleh dari pegawai di lingkungan pemerintahan Kota Metro yang menyebutkan bawa proses pengajuan administrasi pencairan THR tengah berlangsung di beberapa satuan kerja.
Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Kun Komaryati mengatakan perhatian terhadap hak PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, sehingga sudah semestinya mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk dalam hal penerimaan THR,” kata Kun, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut Kun, dorongan yang disampaikan Komisi I dalam beberapa waktu terakhir merupakan bagian dari upaya memastikan hak pegawai dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini merupakan bagian dari tugas kami di DPRD untuk memastikan hak pegawai dapat terpenuhi,” ujarnya.
Kun juga mengingatkan agar kebijakan pemberian THR dapat diterapkan secara merata bagi PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan organisasi perangkat daerah maupun yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro.
“Harapannya seluruh PPPK paruh waktu, baik yang bertugas di OPD maupun di RSUD A. Yani, dapat menerima THR dengan besaran yang sama,” katanya.
Ia menambahkan, polemik yang sempat muncul pada tahun sebelumnya terkait penerimaan THR bagi tenaga honorer diharapkan tidak kembali terjadi.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan yang menimbulkan perbedaan penerimaan THR di antara pegawai,” ujar Kun.
Selain itu, Kun mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap fokus menjalankan program kerja serta merealisasikan visi dan misi kepala daerah, termasuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur.
“Visi kesejahteraan aparatur perlu diwujudkan melalui kebijakan yang nyata,” kata dia.
Selain proses pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu, informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa tunggakan gaji selama dua bulan yang sebelumnya dialami sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro telah mulai dibayarkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Metro terkait proses pencairan THR PPPK Paruh Waktu tersebut.(F)




















