Lampung Barat, Tipikor News — Di atas kertas, kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat tahun 2025 tampak nyaris sempurna. Indeks Kepuasan DPRD tercatat 97,29 poin, melampaui target 96,00 poin. Serapan anggaran pun mencapai 99,22% dari total Rp38,97 miliar.
Namun, pertanyaannya: apakah angka-angka ini benar-benar mencerminkan kualitas pelayanan kepada publik — atau sekadar kepuasan internal para anggota dewan?, ujar Ketua Pemerhati Anggaran Lampung Junaidi kepada Tipikor News, Minggu (1/3/2026).
Junaidi menjelaskan, Dalam dokumen LKjIP 2025, hanya ada satu indikator utama: Indeks Kepuasan DPRD terhadap pelayanan Sekretariat DPRD. Artinya, ukuran keberhasilan lembaga ini bukanlah transparansi kepada masyarakat, bukan kualitas produk hukum, bukan efektivitas pengawasan — melainkan seberapa puas anggota DPRD terhadap layanan administrasi yang mereka terima. Model pengukuran seperti ini berisiko menciptakan “zona nyaman birokrasi”.
“Selama anggota DPRD merasa puas, maka kinerja dianggap sukses. Lalu di mana posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan?  Apakah ada survei kepuasan masyarakat? Apakah ada indikator keterbukaan informasi publik? Apakah ada ukuran kualitas pembahasan perda? Dalam laporan ini, indikator tersebut nyaris tak terlihat sebagai tolok ukur utama,” jelasnya.
Lihat Video: Sorotan Tajam atas LKjIP 2025 Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat: Indeks 97,29 dan Serapan 99,22%: Kinerja atau Sekadar Angka?
Lebih lanjut Junai mengatakan, total anggaran tahun 2025 setelah perubahan mencapai Rp38,97 miliar dengan realisasi Rp38,67 miliar. Angka yang besar untuk fungsi administratif dan fasilitasi lembaga legislatif di tingkat kabupaten.
Sebagian besar anggaran terserap untuk: Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, Fasilitasi tugas DPRD, Peningkatan kapasitas DPRD. Namun publik tidak disuguhkan analisis mendalam mengenai: Seberapa efektif peningkatan kapasitas tersebut? Berapa perda yang benar-benar berkualitas dan berdampak? Sejauh mana fungsi pengawasan DPRD meningkat?
Serapan tinggi tidak otomatis berarti kinerja tinggi. Tanpa parameter dampak yang jelas, angka 99,22% hanya menjadi statistik administratif. Menariknya, jabatan Sekretaris DPRD (Eselon II/b) tercatat belum terisi definitif. Di tengah klaim kinerja optimal, posisi strategis justru kosong.
Bagaimana sistem akuntabilitas berjalan maksimal jika pucuk pimpinan belum definitif? Siapa yang benar-benar bertanggung jawab penuh atas manajemen anggaran dan tata kelola?
Menurutnya, Ini bukan soal personal, melainkan soal tata kelola institusional. Efisiensi atau Sekadar Pemangkasan? Laporan menyebut adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Anggaran 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya karena tidak ada agenda pelantikan legislatif dan adanya kebijakan efisiensi.
Namun efisiensi seharusnya dibarengi dengan inovasi dan reformasi sistem kerja. Pertanyaannya: Apakah ada digitalisasi layanan? Apakah ada transparansi real-time anggaran? Apakah website DPRD benar-benar menjadi ruang aspirasi publik?
“Tanpa transformasi nyata, efisiensi hanya berarti pemotongan anggaran — bukan peningkatan kualitas tata kelola. Akuntabel di Atas Kertas, Transparan di Lapangan?,” katanya.
Secara normatif, sambung Junai, laporan ini rapi, sistematis, dan sesuai regulasi. Namun akuntabilitas sejati bukan hanya soal menyusun laporan tahunan. Akuntabilitas berarti: Terbuka terhadap audit public, Responsif terhadap kritik, Mengukur dampak kebijakan, bukan sekadar output administrative. Jika satu-satunya indikator keberhasilan adalah kepuasan internal, maka publik berhak mempertanyakan: untuk siapa sebenarnya kinerja ini diukur?
LKjIP 2025 menunjukkan capaian angka yang tinggi. Tetapi demokrasi tidak diukur dari kepuasan internal lembaga, melainkan dari kualitas pelayanan kepada rakyat. Di tengah tuntutan transparansi dan reformasi birokrasi, Sekretariat DPRD Lampung Barat perlu melangkah lebih jauh dari sekadar memenuhi target angka.
“Publik menunggu bukti konkret — bukan hanya indeks dan persentase. Karena pada akhirnya, yang harus puas bukan hanya DPRD. Yang harus puas adalah rakyat,” ungkapnya.
Bagaiamana tanggapan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Barat Mazdan, S.Sos.,M.M atas pemberitaan ini, tunggu kelanjutan selengkapnya edisi mendatang. (tim)




















