Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Soal Dugaan Korupsi SPAM Rp 8 M, Kejati Lampung Periksa Mantan Bupati Pesawaran

37
×

Soal Dugaan Korupsi SPAM Rp 8 M, Kejati Lampung Periksa Mantan Bupati Pesawaran

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8 miliar di Kabupaten Pesawaran masih terus berlanjut.

Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kembali diperiksa Kejati Lampung. Foto: Istimewa

Bandar Lampung, Tipikor.news – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejati Lampung

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Dendi dilakukan untuk mendapatkan keterangan sehubungan dengan proyek SPAM.

Dendi diperiksa sebagai pihak yang dianggap mengetahui seluk-beluk proyek tersebut. “Benar, mantan bupati kembali diperiksa,” jelas Ricky pada Selasa, 9 September 2025.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari sesi sebelumnya, dengan tujuan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus yang sama.

Selain Dendi, penyidik juga telah memanggil sejumlah perwakilan dari Persatuan Desa di Kabupaten Pesawaran untuk memberikan keterangan tambahan.

Namun, Ricky menegaskan bahwa status Dendi saat ini masih sebatas saksi. “Proses masih dalam tahap penyelidikan, belum ada penetapan tersangka,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap Dendi berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar 21.40 WIB. Dendi menyatakan bahwa kehadirannya kali ini bukan pemanggilan kedua, melainkan kelanjutan dari pemeriksaan pertama yang memerlukan penyelesaian beberapa berkas yang belum lengkap.

“Oh, ini bukan panggilan kedua. Ini lanjutan yang pertama karena ada beberapa berkas yang harus saya lengkapi, seperti dokumen RPJMD dan berkas yang menjadi kewenangan saya,” ungkap Dendi setelah pemeriksaan.

Beberapa dokumen yang diserahkan oleh Dendi kepada penyidik termasuk berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

Ia menegaskan bahwa ia hanya memberikan keterangan berdasarkan kewenangan dan regulasi yang ada.

“Berkas RPJM dan dokumen lain yang memang menjadi kewenangan saya. Saya hanya memberikan keterangan sebatas kewenangan dan regulasi,” jelasnya.

Dendi juga menegaskan bahwa tidak ada pertanyaan baru dari penyidik.

Reaksi Publik
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat proyek SPAM seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan air bersih masyarakat.

Namun, proyek tersebut kini diduga bermasalah. Publik menantikan tindak lanjut dari Kejati Lampung, terutama apakah akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *