Scroll untuk baca artikel
Korupsi

SMKN 1 Tuba Tengah Diduga Merugikan Negara Rp 519 Juta

238
×

SMKN 1 Tuba Tengah Diduga Merugikan Negara Rp 519 Juta

Sebarkan artikel ini

Tulangbawang Barat, Tipikor.news – Realisasi dana BOS SMK Negeri 1 Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung diduga merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 519.340.300 per tahun.

Dugaan kerugian negara tersebut ditemukan pada laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tahun 2023-2024 khususnya pada realisasi pembayaran honor sebesar Rp 649.752.000 dan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana SMKN 1 Tuba Tengah sebesar Rp 376.016.300.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Koalisi Jaringan Pemerhati Pendidikan Lampung Dodi Guadar Lingga dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Lebih lanjut Dodi mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan pada laporan realisasi Pembayaran honor sebesar Rp 649.752.000 yang dibayar pada 24 orang guru honorer SMK Negeri 1 Tuba Tengah atas nama sebagai berikut: (Daftar nama guru terlampir)

Menurut Dodi, pembayaran honor sebanyak 24 orang guru honorer tersebut seharusnya paling bayak hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 345.600.000 per tahun. Ditaksir kerugian negara paling sedikit sekitar Rp 304.152.000 per tahun.

“Umumnya seorang guru dalam sebulan mendapatkan jam mengajar maksimal 24 jam, dan dibayar sekitar Rp 50.000 per jam,” Jelasnya.

Belum lagi soal realisasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilaporkan pihak SMKN 1 Tuba Tengah sebesar Rp 376.016.300, ditaksir merugikan negara sekitar Rp 215.188.300 per tahun. Seharusnya Rp 160.828.000

Hal ini Diketahui dari kondisi sarana dan prasarana SMKN 1 Tuba Tengah yang saat ini kondisinya banyak mengalami kerusakan, diantaranya seperti 12 unit rusak ringan dan 2 Unit rusak berat.

Tim Pemerhati Pendidikan Lampung menduga adanya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan secara sengaja oleh Oknum Kepala SMKN 1 Tuba Tengah dalam pengelolaan dana BOS.

“Realisasi dana begitu besar tentu tidak wajar. Sebab sarana dan prasarana SMKN 1 Tuba Tengah saat ini masih banyak yang tidak terawat.

“Kami menduga hal ini disebabkan adanya unsur kesengajaan oknum Kepala SMKN 1 Tuba Tengah yang seakan tidak memahami aturan agar dapat melakukan pemufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri,” kata Dodi.

Lanjut Dodi, biaya pemeliharaan sarpras yang dibutuhkan Smkn n 1 Tuba Tengah dalam satu tahun anggaran dapat diestimasikan berdasarkan pendekatan perhitungan sebagai berikut:

Mengacu pada besaran anggaran pemeliharaan pada bangunan Negara yaitu minimal sebesar 2% dari Nilai Harga Bangunan (NHB) terkini, dimana NHB diperoleh dari : NHB = Harga Satuan Bangunan (HSB) (Rp/m2) x Luas bangunan sekolah (m2) HSB = merupakan harga satuan bangunan setempat (biaya nyata bangunan) Luas = luas total bangunan yang ada di lingkungan sekolah yang di perhitungkan.

Anggaran ini ditujukan untuk mendukung pemeliharaan bangunan yang bersifat rutin dan berkala, baik untuk kebutuhan komponen bahan (material), upah dan alat (beli atau sewa).

Dengan demikian maka: Estimasi anggaran pemeliharaan bangunan = NHB x 2%.Hasil dari estimasi anggaran ini selanjutnya menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana kegiatan anggaran dalam tahun akademik yang berjalan.

Jika harga satuan bangunan (HSB) sebesar Rp. 3.100.000,- / m2, maka besaran kebutuhan anggaran pemeliharaan bangunan SMKN 1 Tuba Tengah yang berada di Kabupaten Tuba Barat adalah 2% x 2.594 m2 x Rp 3.100.000 per m2 = 160.828.000.

“Realisasi dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dilaporkan pihak SMKN 1 Tuba Tengah seharusnya dengan memiliki ruang dan luas bangunan sekitar 2.594 m2 hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 160.828.000 per tahun,” bebernya.

Untuk itu, pihak Kejaksaan setempat diminta segera mendalaminya. Sudah seharusnya penegakan hukum segera melakukan penyelidikan.

“Sungkowo Titis Widi Handoko selalu Kepala SMKN 1 Tuba Tengah harus diperiksa. Jangan karena dia Kepala sekolah kemudian seenaknya menghabiskan dana BOS,” ungkapnya.

Bagaimana tanggapan Kepala SMKN 1 Tuba Tengah Sungkowo Titis Widi Handoko atas pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang. (Tim)

Daftar nama guru honorer SMKN 1 Tuba Tengah sebagai berikut:

1.Wahyudi

2.Ulfan Hanafi

3.Sundari

4.Sari Utami

5.Sakiman

6.Ridho Zacky Firmansyah

7.Prastiyo

8.Novelia Nur Dianah

9.Muhammad Takhir

10.Muhammad Suhandak Rofik

11.Jalalludin

12.Ipung Rusy Achmadi

13.Habibie Titus Prastya Negara

14.Gilang Rhamadan

15.Gatot Suparman

16.Deta Rosa Selviana

17.Dayu Dahlia

18.Danu Ibnu Hakim

19.Bahrun

20.Asih Fauziah

21.Andre Agasi

22.Ady Irawan

23.Abu Nasokah

24.Abdul Fitriantokah

24.abdul fitrianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *