Hukum

Skandal Materai Rp10 Ribu Metro: Anes Menohok — Jika Wali Kota Tak Sadar Tanda Tangan, Siapa yang Sadar Kelola PAD?

50
×

Skandal Materai Rp10 Ribu Metro: Anes Menohok — Jika Wali Kota Tak Sadar Tanda Tangan, Siapa yang Sadar Kelola PAD?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Kota METRO, Tipikor News — Kota Metro kembali diguncang badai kontroversi. Kali ini, bukan sekadar isu politik biasa, melainkan krisis integritas kepemimpinan yang dinilai bisa berujung pada kerugian negara.

Pemerhati Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes atau yang akrab disapa Anes, melontarkan kritik pedas usai pemeriksaan Wali Kota Metro di Mapolres Metro terkait dugaan janji palsu kepada ribuan Tenaga Harian Lepas (THL).

Pengakuan sang Wali Kota yang menyebut dirinya menandatangani kesepakatan di atas materai Rp10 ribu dalam kondisi “di bawah tekanan” dan “tidak sadar” dinilai Anes bukan sekadar alibi hukum.

Lebih dari itu, Anes menyebutnya sebagai sebuah “Tragedi Integritas” yang menelanjangi rapuhnya fondasi kepemimpinan di Bumi Sai Wawai.

Lihat Video: Skandal Materai Rp10 Ribu Metro: Anes Menohok — Jika Wali Kota Tak Sadar Tanda Tangan, Siapa yang Sadar Kelola PAD?

“Ini bukan pembelaan, ini alarm bahaya. Jika seorang kepala daerah mengaku tidak sadar saat menandatangani dokumen publik bermaterai, maka yang runtuh bukan hanya dokumen itu, tapi marwah kepemimpinan dan keselamatan anggaran daerah,” tegas Anes.

Anes juga menegaskan, dalam hukum administrasi negara tidak ada ruang bagi dalih ‘tidak sadar’. Ia merujuk Pasal 5 UU Nomor 30 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap pejabat publik bertindak berdasarkan Asas Kecermatan.

“Pengakuan tidak sadar adalah pengakuan maladministrasi yang fatal. Ini penghinaan terhadap akal sehat publik. Jika tanda tangan di atas materai saja bisa ‘lupa’, lalu bagaimana publik bisa percaya pada pengelolaan PAD, kebijakan strategis, atau mutasi jabatan?” sindirnya.

Menurut Anes, tanda tangan tersebut diduga digunakan sebagai alat penenang massa — janji instan untuk meredam gejolak, tanpa kajian hukum matang. Ia menyebut pola ini sebagai kepemimpinan transaksional, di mana ketenangan sesaat “dibeli” dengan janji tertulis yang berpotensi menjadi bom waktu hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *