Korupsi

Skandal BOS SMAN 1 Purbolinggo! Administrasi Diselewengkan, Negara Tekor Rp 606 Juta?

12
×

Skandal BOS SMAN 1 Purbolinggo! Administrasi Diselewengkan, Negara Tekor Rp 606 Juta?

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, Tipikor.News — Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari dunia pendidikan. SMA Negeri 1 Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, diduga kuat telah menggerogoti uang negara hingga Rp 606.094.500 melalui pembengkakan biaya administrasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun anggaran berturut-turut.

Angka fantastis itu bukan isapan jempol. Berdasarkan dokumen rekapitulasi resmi penggunaan Dana BOS tahun 2023–2025, terlihat lonjakan tak wajar pada pos administrasi kegiatan sekolah. Nilainya bahkan mencapai dua hingga hampir tiga kali lipat dari batas maksimal yang lazim diterapkan dalam pengelolaan dana BOS.

Modus klasik administrasi digembungkan, Tahun 2023 Dana BOS: Rp 1.485.000.000
Administrasi direalisasikan: Rp 405.502.500
Batas maksimal (10%): Rp 148.500.000
Diduga mark up: Rp 257.002.500.

Tahun 2024
Dana BOS: Rp 1.505.720.000 – Administrasi direalisasikan: Rp 323.250.800
Batas maksimal: Rp 150.572.000
Diduga mark up: Rp 172.678.800

Tahun 2025
Dana BOS: Rp 1.597.500.000
Administrasi direalisasikan: Rp 336.163.200
Batas maksimal: Rp 159.750.000
Diduga mark up: Rp 176.413.200

➡️ Total dugaan pemborosan dan potensi kerugian negara: Rp 606.094.500

Pemerhati Pendidikan Lampung, Fikri Januardi, menegaskan bahwa sesuai Petunjuk Teknis Dana BOS, biaya administrasi hanya diperbolehkan maksimal 5–10 persen dari total dana.

“Jika administrasi mencapai lebih dari 20 persen, bahkan mendekati 30 persen, itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu indikasi kuat mark up dan penyalahgunaan anggaran,” tegas Fikri.

Menurutnya, pola pembengkakan yang berulang dan konsisten setiap tahun mengindikasikan adanya rekayasa anggaran yang disengaja, bukan sekadar kekeliruan administrasi.

Ironis, Di saat banyak sekolah menjerit kekurangan sarana belajar, laboratorium rusak, buku terbatas, hingga siswa tidak mampu kesulitan biaya, ratusan juta rupiah justru “habis” di meja administrasi.

Publik pun bertanya keras: Administrasi apa yang menghabiskan ratusan juta rupiah? Siapa yang menikmati aliran dana tersebut? Apakah laporan keuangan hanya formalitas belaka?

Tim Pemerhati Pendidikan Lampung mendesak Inspektorat Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan, BPK, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 1 Purbolinggo. Dana BOS adalah uang rakyat, bukan bancakan berjamaah.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 Purbolinggo, Yunanto Putro, menyampaikan klarifikasi. Ia menyebut dirinya baru menjabat sejak Februari 2025.

“Rencana Anggaran Belanja (RAB) Dana BOS disusun melalui aplikasi ARKAS dan berada di bawah pengawasan Tim BOS Provinsi sebelum tahun berjalan. Dana BOS tidak bisa dicairkan jika ARKAS belum disetujui, sehingga sekolah tidak bisa merencanakan dan menggunakan dana seenaknya,” ujar Yunanto, Sabtu (7/2/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan Dana BOS mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 38, yang mengatur 12 komponen penggunaan dana. Menurutnya, hanya tiga komponen yang dibatasi, yakni: Pengembangan perpustakaan (minimal 10%), Pemeliharaan sarpras (maksimal 20%), Honor sekolah negeri (maksimal 20%).

“Jika melebihi batas, otomatis akan ditolak oleh sistem ARKAS,” tambahnya.

Meski demikian, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab besarnya realisasi administrasi yang menyentuh ratusan juta rupiah selama bertahun-tahun.

Pertanyaannya kini, Jika sistem sudah membatasi, mengapa angka administrasi tetap membengkak? Apakah ada celah, manipulasi klasifikasi belanja, atau pembiaran pengawasan?

Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab — termasuk kepala sekolah sebelumnya dan pengelola keuangan — wajib dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pendidikan seharusnya mencerdaskan bangsa, bukan menjadi ladang perampokan uang negara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *