Scroll untuk baca artikel
Korupsi

Setelah penetapan tersangka, Publik Soroti Harta Kekayaan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

264
×

Setelah penetapan tersangka, Publik Soroti Harta Kekayaan Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung, Tipikor.news – Setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022 senilai Rp 8 miliar, publik menyoroti harta kekayaan Dendi Ramadhona yang pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Pesawaran sejak 2016 hingga 2025.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dendi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 13 Maret 2025 untuk periode tahun 2024 dengan total Rp12,2 miliar tanpa utang.

Jumlah tersebut tidak menunjukkan peningkatan signifikan sejak pertama kali menjabat. Pada 2017, kekayaannya tercatat Rp11,7 miliar dan hanya naik sekitar Rp500 juta selama delapan tahun.

Dalam laporan e-LHKPN 2024, aset terbesar Dendi berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,8 miliar, seluruhnya berada di Kota Bandar Lampung. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Tanah dan bangunan seluas 505/336 meter persegi senilai Rp2,9 miliar (hibah tanpa akta)
  2. Tanah 426 meter persegi di Tanjung Karang senilai Rp2,2 miliar (hasil sendiri)
  3. Tanah 354 meter persegi senilai Rp900 juta (hasil sendiri)
  4. Tanah dan bangunan 600/300 meter persegi senilai Rp2,3 miliar (warisan)
  5. Tanah dan bangunan 370/320 meter persegi senilai Rp1,5 miliar (hasil sendiri)

Selain properti, Dendi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp895 juta, termasuk satu unit Harley Davidson Touring 2010, Mercedes Benz GL 400 AT CKD 2014, dan Toyota Alphard 2018.

Ia juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp849 juta, kas atau setara kas Rp525 juta, serta harta lainnya Rp70 juta.

Dengan demikian, total kekayaan Dendi Ramadhona tercatat sebesar Rp12,2 miliar sebagaimana dilaporkan ke KPK pada Maret 2025, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing masing tersangka dalam dugaan korupsi proyek SPAM tersebut.

Selain Dendi, penyidik juga menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri, serta tiga pihak rekanan proyek berinisial SA, AL, dan S.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kejati Lampung pada Senin malam, 27 Oktober 2025. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” ujar Armen, Selasa (28/10).

Kasus ini bermula dari proyek SPAM tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran yang diduga sarat penyimpangan. Tiga pihak swasta disebut meminjam bendera perusahaan untuk menggarap proyek tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *