Hukum

Sengketa Lahan Kertosari Memanas: Pagar Permanen Anggota DPRD PKS Diduga Serobot Tanah Warga hingga 63 Meter

115
×

Sengketa Lahan Kertosari Memanas: Pagar Permanen Anggota DPRD PKS Diduga Serobot Tanah Warga hingga 63 Meter

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tipikor.news — Bara konflik sengketa lahan kembali menyala di Desa Kertosari. Kali ini, persoalan tak sekadar soal batas tanah, melainkan menyeret nama seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diduga membangun pagar permanen melewati batas lahan milik warga.

Kasus ini memantik kegelisahan warga, memicu cekcok, hingga berujung ke jalur hukum.

Dugaan penyerobotan lahan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dusun 5 Umbul Asem, Ansari, usai menerima laporan dari seorang warga bernama Suinah, pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi pagar.

“Warga merasa keberatan. Setelah saya cek langsung ke lokasi, pagar itu diduga melewati batas tanah yang seharusnya,” ujar Ansari dengan nada tegas.

Kepala Dusun Turun Tangan, Fakta di Lapangan Mengejutkan Ketegangan sempat memuncak ketika pembangunan pagar memicu adu mulut antara kedua belah pihak. Ansari pun turun langsung ke lokasi. Hasilnya mencengangkan.

“Tanda batas tanah justru berada di dalam area pagar. Secara kasat mata, pagar itu sudah melampaui batas,” ungkapnya. Tanda batas tersebut merupakan batas hidup yang selama ini diakui dan dijadikan patokan warga sekitar.

Mediasi Buntu, Pihak Terlapor Tak Hadir
Upaya mediasi awal dilakukan di lokasi, namun berjalan pincang. Pihak terlapor disebut tidak berada di rumah sejak pagi. Saat yang bersangkutan datang menjelang siang, hujan deras membuat Suinah memilih pulang dan menolak kembali.

“Saya sudah sampaikan bahwa batas tanah berada di dalam pagar. Namun pekerja berdalih pembangunan dilakukan berdasarkan surat dan ukuran yang mereka pegang,” kata Ansari.

Persoalan pun dibawa ke tingkat desa. Sayangnya, pemanggilan resmi ke kantor desa tak diindahkan. Janji hadir usai Dzuhur menguap tanpa kejelasan hingga sore hari.
Berujung ke LBH, Somasi Dilayangkan
Merasa tak mendapat keadilan, Suinah akhirnya mencari pendampingan hukum.

Atas saran Ansari, laporan dilayangkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Tangerang. Somasi pun dikirimkan. Pihak terlapor akhirnya hadir dan membuat pernyataan tertulis. Namun, musyawarah lanjutan kembali menemui jalan buntu, meski dihadiri kuasa hukum.

Pengukuran ulang berdasarkan surat tanah menjadi titik krusial. Hasilnya menunjukkan kelebihan ukuran yang tak terbantahkan.
Dalam surat tercantum panjang 53 meter, namun di lapangan mencapai 53,70 meter.

Sisi lain pun mengalami kelebihan dari 90 meter menjadi 90,30 meter, bahkan di ujung mencapai 60–70 sentimeter.

“Warga sekitar juga mengeluh. Akses jalan yang sebelumnya bisa dilalui motor kini menyempit dan tak bisa dilewati,” tambah Ansari.

Ganti Rugi Ditolak, Warga Bersikukuh
Pihak terlapor sempat menawarkan penyelesaian melalui ganti rugi tanpa pembongkaran pagar. Tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh Suinah.

“Lahan menjadi tidak berbentuk. Sikapnya tegas: pagar yang melebihi batas harus dibongkar,” ujar Ansari.

Total Dugaan Pelanggaran Capai 63 Meter
Berdasarkan hasil pengukuran, kelebihan tercatat sekitar 30 sentimeter di bagian depan, 30 sentimeter di bagian ujung, serta 60–70 sentimeter di sisi lainnya. Jika dijumlahkan, panjang pagar batako yang diduga melanggar batas mencapai sekitar 63 meter.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada titik temu. Sengketa masih menggantung, sementara warga menunggu keadilan ditegakkan.

“Harapan Saudari Suinah jelas dan tak berubah: pagar yang melebihi batas lahan harus dibongkar,” pungkas Ansari.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, sekaligus ujian integritas bagi pejabat publik dalam menjunjung hukum dan keadilan di tengah masyarakat. (Andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *