Berita

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Pokir DPRD terhadap RKPD Tahun 2027

14
×

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Pokir DPRD terhadap RKPD Tahun 2027

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung pada Jumat (13/2/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut diinisiasi oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman teknis penyusunan dan penyampaian Pokir DPRD agar selaras dengan arah perencanaan pembangunan daerah.

Sosialisasi menghadirkan Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP., sebagai narasumber.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada Tenaga Ahli, staf pendamping, serta koordinator anggota DPRD agar dapat membantu penyusunan dan penyampaian Pokir anggota DPRD secara tepat dan sesuai ketentuan dalam RKPD Tahun 2027.

Ia menjelaskan bahwa Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai mekanisme, kemudian diolah menjadi masukan strategis dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat daya saing daerah. Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Hendri.

Lebih lanjut, Hendri menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokir DPRD dapat terakomodasi secara optimal dalam dokumen perencanaan pembangunan, sehingga fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dapat berjalan secara efektif.

Sementara itu, dalam paparannya, Meydiandra Eka Putra menjelaskan sejumlah kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027. Usulan yang disampaikan harus sesuai dengan kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, relevan terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta mendukung prioritas pembangunan daerah secara merata tanpa terfokus pada satu sektor tertentu.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Pokir DPRD memiliki pemahaman yang selaras, sehingga aspirasi masyarakat dapat terintegrasi secara efektif dalam perencanaan pembangunan Provinsi Lampung Tahun 2027. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *