Lampung

Sekdaprov Lampung Pimpin Rapat TAPD Bahas Skema Penyelesaian Tunda Bayar 2025

28
×

Sekdaprov Lampung Pimpin Rapat TAPD Bahas Skema Penyelesaian Tunda Bayar 2025

Sebarkan artikel ini
Marindo Kurniawan, Sekdaprov Lampung (Foto: Ist)

Bandar Lampung, Tipikor.news – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas skema penyelesaian tunda bayar kegiatan Tahun Anggaran 2025, Senin (26/1/2026) pagi, di ruang kerjanya.

Rapat tersebut diikuti Inspektur Bayana, para Asisten Setdaprov yakni Sulpakar, Mulyadi Irsan, dan Muhammad Firsada, Kepala Bappeda Anang Risgiyanto, Kepala Bapenda Slamet Riadi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri.

Sekdaprov Marindo menegaskan, rapat TAPD difokuskan untuk melihat kondisi riil keuangan daerah serta menentukan skema penyelesaian tunda bayar tahun 2025 sesuai arahan Gubernur Lampung.

“Pak Gubernur menginginkan mulai Februari, urusan tunda bayar sudah mulai diselesaikan. Karena itu TAPD rapat untuk melihat kondisi sebenarnya dan menentukan skema penyelesaiannya,” ujar Marindo.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 secara de facto menanggung beban kewajiban APBD Tahun 2025. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur di hadapan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator pada 5 Januari 2026.

Kondisi tersebut berdampak pada sejumlah program satuan kerja (satker) atau organisasi perangkat daerah (OPD) Tahun Anggaran 2026 yang terpaksa harus dianulir atau disesuaikan. Hal ini disebabkan oleh kewajiban penyelesaian tunda bayar realisasi program Tahun Anggaran 2025 yang pembayarannya dibebankan pada anggaran masing-masing satker di tahun 2026.

Dalam skema yang diterapkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hanya berfungsi sebagai penampung anggaran dari masing-masing satker yang memiliki kewajiban tunda bayar, sebelum disalurkan kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan namun belum menerima pembayaran.

Sejumlah kepala satker di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung membenarkan adanya skema tersebut. Mereka menyatakan, pemotongan anggaran Tahun 2026 tidak dapat dihindari karena digunakan untuk menyelesaikan tunda bayar Tahun 2025, sehingga berdampak pada penataan ulang program.

Plt Kepala BPKAD Lampung, Nurul Fajri, secara tersirat membenarkan mekanisme tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini Inspektorat masih melakukan penghitungan besaran tunda bayar.

“Jika sudah final, Pak Sekda akan memimpin rapat TAPD untuk menentukan skema pembayaran, agar masing-masing satker dapat segera melaksanakan pembayaran tunda bayar sesuai ketentuan,” ujar Nurul Fajri, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2024, jumlah tunda bayar mencapai sekitar Rp600 miliar dan telah diselesaikan pada Tahun 2025. Sementara itu, tunda bayar Tahun Anggaran 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp150 miliar.

Nurul Fajri menargetkan, seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dapat mulai diselesaikan paling lambat pada awal Februari 2026.

“Saat ini, besaran tunda bayar masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat dan belum bersifat final,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki nilai tunda bayar terbesar adalah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi Lampung.

“Namun yang pasti, komitmen Pemerintah Provinsi Lampung jelas. Seluruh tunda bayar ditargetkan mulai dibayarkan pada awal Februari 2026. Kami berharap proses ini berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian bagi para rekanan,” pungkasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *