Bandar Lampung, Tipikor News – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, S.Sos., M.IP, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kendaraan bermotor yang telah dijual agar tidak terbebani pajak progresif akibat data kepemilikan yang belum diperbarui.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Bapenda Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, khususnya setelah terjadi transaksi jual beli kendaraan.
Menurut Saipul, masih banyak masyarakat yang telah menjual kendaraan, namun belum melakukan pelaporan atau pemutakhiran data kepemilikan. Akibatnya, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama pemilik lama dan berpotensi menimbulkan beban pajak progresif saat pemilik lama membayar pajak kendaraan lainnya.
“Banyak masyarakat belum memahami bahwa kendaraan yang sudah dijual tetapi belum dilaporkan masih tetap tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Kondisi ini bisa berdampak pada munculnya pajak progresif,” ujar Saipul, S.Sos., M.IP kepada Tipikor News, Kamis (9/4/2026) di Bandar Lampung.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda Provinsi Lampung kini menyediakan layanan pelaporan melalui WhatsApp Center. Melalui layanan ini, masyarakat cukup menghubungi nomor 0852-6788-4488 dengan mengirimkan pesan “lapor kendaraan dijual”.
Lihat Video: Saipul: Laporkan Kendaraan yang Sudah Dijual Agar Tak Terbebani Pajak Progresif
Setelah itu, petugas akan memberikan panduan lanjutan terkait proses pelaporan, termasuk dokumen yang perlu disiapkan seperti identitas diri, bukti transaksi, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Saipul menjelaskan, inovasi layanan digital tersebut merupakan bentuk komitmen Bapenda Lampung dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan efisien, sekaligus meminimalisir kendala masyarakat dalam mengurus perubahan data kendaraan.
“Melalui layanan WhatsApp Center ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat agar pelaporan kendaraan yang sudah dijual bisa dilakukan dengan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor. Ini juga menjadi langkah penting untuk menjaga akurasi data kendaraan bermotor,” katanya.
Ia menegaskan, pelaporan kendaraan yang sudah dijual bukan hanya penting untuk menghindari pajak progresif, tetapi juga menjadi bagian dari kepatuhan administrasi yang berdampak pada tertibnya data kendaraan di Provinsi Lampung.
Bapenda Lampung berharap masyarakat semakin proaktif dalam melakukan pembaruan data kepemilikan kendaraan setelah proses jual beli dilakukan. Dengan data yang valid dan akurat, pelayanan pajak kendaraan bermotor diharapkan menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan tidak merugikan pemilik lama di kemudian hari.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin melakukan pelaporan cukup menghubungi WhatsApp Center Bapenda Lampung di nomor 0852-6788-4488 dengan format pesan “lapor kendaraan dijual” untuk mendapatkan arahan dari petugas. (Red)




















