Berita

Rumah Dinas Wali Kota Metro: Fasilitas Negara atau Rumah Tangga Pejabat?

6
×

Rumah Dinas Wali Kota Metro: Fasilitas Negara atau Rumah Tangga Pejabat?

Sebarkan artikel ini

Kota Metro, Tipikor News – Rumah dinas wali kota seharusnya menjadi simbol kehormatan jabatan sekaligus fasilitas negara yang digunakan secara terbatas untuk menunjang tugas kepala daerah. Namun di Kota Metro, rumah dinas itu kini justru menjadi pusat perbincangan panas.

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso disebut-sebut memboyong dua istrinya untuk tinggal di rumah dinas wali kota. Informasi ini beredar luas di kalangan birokrasi hingga masyarakat.

Rumah dinas tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, setiap biaya pemeliharaan, listrik, hingga operasionalnya berasal dari uang publik.

Pertanyaan yang kemudian muncul sederhana namun sensitif: Apakah fasilitas negara boleh digunakan untuk kehidupan rumah tangga yang melibatkan lebih dari satu istri?

Sejumlah pejabat Pemkot Metro yang enggan disebutkan namanya mengakui isu ini telah lama menjadi pembicaraan internal.

“Di lingkungan kantor sebenarnya sudah jadi rahasia umum. Tapi tidak ada yang berani bicara terbuka,” ujar salah satu sumber birokrasi.

Dalam aturan pengelolaan rumah jabatan kepala daerah, rumah dinas diperuntukkan bagi kepala daerah beserta keluarga inti selama masa jabatan.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemkot Metro terkait siapa saja yang secara resmi menghuni rumah dinas tersebut.

Ketiadaan klarifikasi justru membuat isu ini berkembang menjadi spekulasi yang semakin liar di ruang publik.

Serial investigasi ini akan menelusuri lebih jauh bukan hanya soal rumah dinas, tetapi juga potensi konflik kepentingan yang lebih besar di baliknya. (Tim)

Bersambung ke Part 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *