Tipikor.news, Kota Metro – RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, Provinsi Lampung kini mulai menerapkan teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME).
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, Jenderal Ahmad Yani Kota Metro sebelumnya telah melaksanakan sejumlah persiapan dan pelatihan bagi tenaga medis dan administrative.
Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro, Fitri Agustina, mengungkapkan bahwa penerapan RME merupakan langkah strategis untuk menghadapi tantangan pelayanan kesehatan di era digital.
Rekam Medis Elektronik merupakan dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien, yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik.
Sistem elektronik ini menjadi tempat penyimpanan informasi elektronik berupa status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya.
“Penerapan Rekam Medis Elektronik tentunya akan membantu tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan, di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola data pasien, untuk kebutuhan pelayanan kesehatan, sehingga akan meningkatkan mutu pelayanan dan menciptakan pelayanan yang memperhatikan keselamatan pasien,” kata Fitri Agustina, Rabu (23/07/2025).
Lebih lanjut, Fitri mengatakan, penyelenggaraan RME di fasilitas pelayanan kesehatan harus memenuhi prinsip keamanan dan kerahasiaan yang mana data yang diproses pada RME tersebut merupakan data pribadi spesifik, mengacu pada Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu data rekam medis wajib terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT yang merupakan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mengintegrasikan dan menstandarisasi seluruh Sistem Informasi Kesehatan (SIK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Data yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT akan mempermudah pasien dan masyarakat mengakses data kesehatan dirinya dari berbagai fasilitas pelayanan kesehatan melalui SATUSEHAT mobile atau untuk tujuan rujukan, pelayanan kesehatan, surveilans kesehatan dan penyusunan kebijakan,” paparnya.
Karenanya, menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022, tentang Rekam Medis dan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/Menkes/1030/2023, tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan dan Pengawasan, maka diperlukan percepatan penerapan RME pada RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.
Dengan diterapkannya RME di RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, diharapkan terjadi peningkatan kualitas perawatan pasien, kolaborasi yang lebih baik antar petugas medis, dokumentasi yang lebih lengkap dan efisien serta keamanan data yang lebih baik.
“Dengan RME, tenaga medis dapat mengakses data pasien dengan cepat dan akurat, sehingga mempercepat pengambilan keputusan dalam proses perawatan,” pungkasnya. (**)