Korupsi

Respons “Normatif” Sekretariat DPRD Lamsel, Substansi Anggaran Masih Gelap

53
×

Respons “Normatif” Sekretariat DPRD Lamsel, Substansi Anggaran Masih Gelap

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tipikor News – Alih-alih menjawab substansi dugaan pola anggaran yang janggal, respons Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan justru dinilai normatif dan menghindari pokok persoalan.

Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Achmad Herry, saat dikonfirmasi hanya menyebut pemberitaan “kurang pas”, tanpa menyertakan klarifikasi berbasis data maupun bantahan atas angka-angka yang dipersoalkan.

“Seperti kurang pas itu. Tapi nanti coba saya koordinasi dengan staf… nanti kita ngobrol ya,” tulisnya, Jumat (27/3/2026).

Pernyataan ini memunculkan kesan kuat: tidak ada kesiapan menjelaskan secara terbuka atas struktur anggaran yang telah terlanjur disorot publik.

Lihat Video: Bukan Sekadar Boros: APBD DPRD Lampung Selatan Diduga Dirancang untuk ‘Dihabiskan’

Menghindari Inti Masalah? Sikap tersebut justru mempertegas satu hal krusial: yang dipersoalkan bukan sekadar “pas atau tidaknya pemberitaan”, melainkan validitas perencanaan anggaran itu sendiri.

Jika data yang disajikan dianggap keliru, seharusnya disertai koreksi angka, Dijelaskan perbandingan kebutuhan riil, Dibuka rincian kegiatan secara transparan.

Namun hingga kini, tidak satu pun itu dilakukan. Angka Besar, Penjelasan Minim Sorotan utama tetap berdiri tanpa bantahan, Konsumsi hampir 200 ribu paket dalam satu tahun, Perjalanan dinas sekitar Rp 21 miliar dan ATK dalam 102 paket pengadaan.

Pertanyaan mendasar belum terjawab: Apakah seluruh kegiatan benar-benar terjadi? Apakah jumlah peserta sesuai fakta di lapangan? dan Apakah ada evaluasi output dari belanja miliaran tersebut?

Tanpa jawaban, angka-angka ini tidak lagi sekadar statistik melainkan indikasi kuat adanya pemborosan sistemik.

Menurut Pemerhati Anggaran Junaidi, Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, pola seperti ini bukan hal baru. Tiga indikasi klasik kembali muncul: Volume sebagai alat “menghabiskan” anggaran, Pemecahan paket untuk menghindari pengawasan ketat dan Belanja internal lebih dominan dibanding pelayanan publik.

Jika pola ini benar terjadi, maka yang berlangsung bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan desain anggaran yang sengaja longgar untuk dimanfaatkan.

Potensi Kebocoran: Siapa Bertanggung Jawab? Dengan estimasi potensi kebocoran Rp 10–14 miliar, publik berhak tahu: Siapa yang menyusun perencanaan detail tersebut? Siapa yang mengendalikan distribusi paket kegiatan? Siapa yang memastikan kegiatan benar-benar dilaksanakan?

Lihat Video: Reses DPRD Lampung Selatan: Serap Aspirasi atau Serap Anggaran?

“Tanpa akuntabilitas yang jelas, anggaran berisiko menjadi ruang abu-abu yang nyaman bagi praktik manipulatif,” katanya.

Lebih lanjut, Situasi ini juga menjadi ujian bagi lembaga pengawas seperti: Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat daerah.

Jika pola ini dibiarkan tanpa audit menyeluruh, maka yang terjadi bukan hanya pembiaran—tetapi legitimasi diam-diam terhadap praktik yang berulang setiap tahun.

Kasus ini telah melampaui isu pemborosan. Yang dipertaruhkan adalah: Integritas pengelolaan APBD, Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, dan Kredibilitas pengawasan keuangan daerah.

Respons yang minim substansi justru memperkuat dugaan bahwa persoalan ini bukan kesalahan teknis, melainkan sesuatu yang lebih sistematis dan terstruktur.

Publik kini tidak hanya menunggu klarifikasi. Publik menunggu: keberanian membuka data, atau keberanian menanggung konsekuensi. Bersambung… (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *