Bandar Lampung, Tipikor News — Di atas kertas, kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung tahun 2024 terlihat impresif. Program berjalan, dokumen tersusun, dan ratusan kegiatan tercatat selesai.
Namun di balik laporan evaluasi resmi pemerintah, muncul pertanyaan yang mulai bergema: apakah semua angka itu benar-benar mencerminkan pembangunan nyata di lapangan?
Dokumen evaluasi rencana aksi triwulan IV tahun 2024 menunjukkan bahwa dinas ini mengelola anggaran yang melonjak signifikan. Dari pagu awal Rp344,7 miliar, anggaran berubah menjadi Rp408,7 miliar pada perubahan APBD.
Angka yang tidak kecil untuk sebuah dinas yang bertugas membangun rumah layak huni, kawasan permukiman, air minum, hingga penataan ruang.
Namun, ketika laporan dibaca lebih dalam, sejumlah fakta memunculkan tanda tanya baru. Ratusan Dokumen, Tapi Berapa yang Berubah di Lapangan?
Salah satu capaian yang ditonjolkan adalah penyusunan dokumen perencanaan. Dalam program peningkatan prasarana dan utilitas permukiman, disebutkan bahwa hingga triwulan IV telah tersusun 130 dokumen perencanaan dan pengawasan.
Selain itu, pekerjaan fisik yang dilaporkan mencapai 689 unit kegiatan pada program penyediaan prasarana dan utilitas permukiman.
Namun laporan tersebut lebih banyak memuat angka-angka administratif: dokumen, laporan, kajian, FGD dan bimbingan teknis.
Bagi pengamat kebijakan publik, pola ini sering menjadi indikasi klasik birokrasi berbasis dokumen, di mana keberhasilan program lebih banyak diukur dari jumlah laporan daripada dampak nyata.
Ironi Program Rumah Tidak Layak Huni
Bagian paling menarik justru muncul dalam program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Dinas mengklaim telah melakukan pendataan terhadap 3.870 rumah di 15 kabupaten/kota dan menghasilkan 15 dokumen data penerima bantuan.
Namun laporan itu juga mengakui fakta yang cukup mencengangkan: pembangunan rumah tidak terlaksana.
Alasannya: anggaran baru tersedia pada APBD Perubahan bulan Oktober, sehingga waktu pelaksanaan dinilai tidak cukup untuk verifikasi, validasi hingga pembangunan rumah.
Dengan kata lain, program yang seharusnya menyentuh masyarakat miskin berakhir hanya pada tahap pendataan.
Di sektor pembangunan gedung, laporan menyebut beberapa proyek fisik yang dilaksanakan, antara lain: Pembangunan gudang arsip UPTD pendapatan daerah, rehabilitasi kantor dinas perhubungan, pembangunan balai kampung, pembangunan sanitasi sekolah dan rehabilitasi gedung serba guna. Totalnya hanya 5 pembangunan gedung strategis pada program tersebut.
Namun pada sub program lain, tercatat 70 rehabilitasi bangunan dan fasilitas yang dilakukan dalam satu tahun anggaran.
Besarnya jumlah rehabilitasi ini menimbulkan pertanyaan klasik dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah: apakah pembangunan dilakukan secara terencana, atau sekadar proyek pemeliharaan berulang yang terus muncul setiap tahun?
Dinas PKPCK juga memiliki struktur organisasi yang cukup besar. Total pegawai mencapai 193 orang, terdiri dari 63 ASN dan 130 tenaga kontrak.
Komposisi ini memperlihatkan ketergantungan tinggi terhadap tenaga non-ASN. Dalam praktik birokrasi daerah, pola seperti ini sering memicu berbagai isu, mulai dari efektivitas kinerja hingga potensi politisasi tenaga kontrak.
Target Ambisius: Kumuh, Air Minum, Sanitasi
Secara strategis, dinas ini menargetkan berbagai indikator pembangunan, seperti:
penanganan kawasan kumuh provinsi hingga 73,83%, penanganan rumah tidak layak huni hingga 98,47%, akses air minum aman hingga 87,19% dan akses sanitasi layak hingga 84,52%.
Namun tanpa transparansi detail lokasi proyek, nilai kontrak, dan progres fisik di lapangan, target-target ini sulit diverifikasi secara independen.
Dokumen evaluasi rencana aksi sejatinya disusun untuk menjadi alat transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Namun laporan juga bisa menjadi tirai administratif yang menutupi masalah struktural pembangunan.
Pertanyaan yang kini muncul di kalangan pengamat anggaran daerah: apakah ratusan dokumen yang disusun benar-benar menghasilkan pembangunan nyata? mengapa program rumah layak huni tidak sempat dibangun? bagaimana pengawasan terhadap ratusan paket kegiatan yang dilaporkan selesai?
Dengan anggaran yang mencapai lebih dari Rp400 miliar, publik berhak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar mengubah wajah permukiman di Lampung, atau hanya menghasilkan tumpukan laporan di atas meja.
Bagaimana tanggapan Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Thomas Edwin atas pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (Tim)




















