Korupsi

Proyek Rehab Gedung Psikososial RSJD Lampung Rp1,4 Miliar Disorot, PPK Dipanggil Tipikor Polres Pesawaran

15
×

Proyek Rehab Gedung Psikososial RSJD Lampung Rp1,4 Miliar Disorot, PPK Dipanggil Tipikor Polres Pesawaran

Sebarkan artikel ini

Pesawaran, Tipikor News – Proyek rehabilitasi Gedung Psikososial di Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung tengah menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan tersebut.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan bertajuk Rehab Gedung Psikososial itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.476.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Nacita Karya sebagai kontraktor pelaksana, dengan konsultan pengawas CV Dwi Mitra Konsultan, serta masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung sejak 14 Agustus 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan terhadap PPK berinisial β€œR” dilakukan untuk klarifikasi sejumlah dokumen administrasi dan progres fisik pekerjaan. Dugaan yang berkembang berkaitan dengan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kondisi fisik bangunan di lapangan.

Dari pantauan di lokasi, terlihat beberapa bagian bangunan dalam kondisi terbuka, rangka atap yang belum terpasang sempurna, serta pekerjaan finishing yang dinilai belum maksimal. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah progres pekerjaan telah sesuai dengan termin pembayaran yang dicairkan.

Selain proyek senilai Rp1,4 miliar tersebut, beredar pula informasi adanya tiga paket pekerjaan lain yang turut menjadi perhatian aparat, dengan total nilai yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Sumber internal menyebutkan bahwa pemanggilan oleh Unit Tipikor masih dalam tahap klarifikasi awal. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Pihak Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung maupun manajemen proyek belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan. Sementara itu, pihak kepolisian juga belum mengeluarkan pernyataan tertulis mengenai status hukum perkara.

Aktivis anti-korupsi di Lampung mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka meminta agar seluruh dokumen kontrak, addendum, progres fisik, hingga pencairan dana dapat diaudit secara menyeluruh.

β€œIni uang rakyat. Jika ada indikasi kerugian negara, harus diusut sampai tuntas,” ujar salah satu pegiat antikorupsi di Pesawaran.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *