Lampung Selatan, Tipikor.news – Dalam rangka mensukseskan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Radityo Egi Pratama – M. Syaiful Anwar, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan sispkan Tiga program unggulan
Pertama program kegiatan penghapusan denda PBB dengan indikator peningkatan PAD sektor PBB-P2.
Kedua, program kegiatan pembebasan Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah bersubsidi.
Ketiga, program kegiatan penyediaan mobil Samsat keliling yang akan dioperasikan mulai Bulan April 2025.
Kepala BPPRD Kabupaten Lampung Selatan Feri Bastian menjelaskan, terkait program kegiatan penghapusan denda PBB ditaksir mencapai Rp 10 miliar terhitung tunggakan dari tahun 2020 – 2024.
“Yang tujuannya, agar meringankan masyarakat dalam membayar pajak PBB,” kata Feri Bastian, saat ditemui dikantornya, Jum’at (7/3/2025).
Kemudian terkait program kerja kegiatan pembebasan BPHTB rumah bersubsidi (perumahan).
Feri menjelaskan, program kegiatan tersebut dalam rangka mendukung program strategis nasional 3 juta rumah.
“BPPRD Lampung Selatan membebaskan bea pajak hak tanah dan bangunan. Kami menargetkan dalam 100 hari kerja bupati, 200 rumah subsidi dan swadaya untuk masyarakat bepenghasilan rendah,” ujar Feri.
Selain itu, dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan pihak BPPRD juga telah menyediakan mobil Samsat keliling.
“Tujuannya mempermudah masyarakat membayar pajak. Nantinya, mobil itu akan berkeliling keseluruh wilayah Lampung Selatan. Sasarannya, masyarakat yang jaraknya jauh dari kantor Samsat,” kata dia. (**)